Kejagung Geledah Kantor di Medan-Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Limbah Sawit Rp 14 T
Kejagung Geledah Kantor Medan-Pekanbaru Soal Korupsi Limbah Sawit

Kejagung Geledah Kantor di Medan dan Pekanbaru dalam Kasus Korupsi Limbah Sawit

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan operasi penggeledahan di sejumlah kantor yang berlokasi di Medan dan Pekanbaru. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022.

Penggeledahan Masih Berlangsung

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan masih terus berjalan di wilayah Sumatera. Ia menyebutkan bahwa kantor-kantor yang digeledah terkait dengan delapan tersangka dari pihak swasta yang telah ditahan sebelumnya. "Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin," ujar Anang di Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Anang menambahkan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap nama perusahaan spesifik atau barang yang disita selama operasi ini. "Masih berlangsung ya, kita tunggu saja hasilnya," katanya. Sementara itu, dari penggeledahan sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen, namun belum ada aset atau uang tunai yang diambil. "Kalau dari penggeledahan sebelumnya, dokumen-dokumen ada. Kalau aset sementara belum ada, tapi sedang ditelusuri," jelas Anang.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus dalam kasus ini melibatkan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Crude palm oil (CPO) dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME menggunakan kode HS yang seharusnya untuk residu atau limbah padat. "Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," papar Syarief.

Modus lainnya adalah meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi tidak sesuai untuk mengurangi biaya keluar. Penyidik juga menemukan indikasi suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Syarief memperkirakan kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai Rp 14 triliun, dan penghitungan masih dilakukan oleh Kejagung.

Daftar Tersangka yang Terlibat

Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan dari pihak swasta. Berikut adalah daftar mereka:

  1. LHB: Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan di Kementerian Perindustrian.
  2. FJR: Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. MZ: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW: Direktur PT BMM.
  6. FLX: Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND: Direktur PT TAJ.
  8. TNY: Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR: Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN: Direktur PT CKK.
  11. YSR: Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Kejagung menegaskan fokus tidak hanya pada penindakan pidana, tetapi juga pada pelacakan aset untuk pemulihan kerugian negara. "Kita fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga asset tracing untuk pemulihan kerugian negara," tegas Anang. Kasus ini terus berkembang seiring dengan penggeledahan yang masih berlangsung di Sumatera.