KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Proyek Stadion Jambi Swarna Bhumi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi mendalam terhadap validitas informasi dan data yang disampaikan oleh pelapor.
Proses Penanganan Laporan oleh KPK
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim KPK akan menelaah dan menganalisis laporan aduan tersebut untuk menentukan apakah termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi serta berada dalam kewenangan KPK. "Tim selanjutnya akan menelaah dan menganalisis, apakah laporan aduan termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Untuk pengayaan informasinya, tim juga secara proaktif melakukan pulbaket," ujar Budi pada Senin, 9 Februari 2026.
Dia menambahkan bahwa laporan dari masyarakat seringkali menjadi pintu masuk yang efektif bagi KPK dalam menindaklanjuti dugaan korupsi, sebagaimana terlihat dari beberapa kasus penangkapan tangan yang bermula dari aduan warga. Setiap laporan akan diproses dengan hati-hati, termasuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan substansi laporan, sambil tetap memberikan akuntabilitas dengan menyampaikan perkembangan hanya kepada pihak pelapor.
Detil Laporan dari AMATIR
Laporan ini diajukan oleh Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada hari yang sama. Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan stadion tersebut diduga melibatkan Gubernur Jambi, Al Haris, serta sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan. Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 250 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.
Nardo menyoroti beberapa poin krusial dalam pelaksanaan proyek, termasuk:
- Adanya kekurangan struktur seluas 16.800 meter persegi pada tribun penonton bagian Utara dan Selatan, yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
- Ketidaksesuaian desain stadion, di mana perencanaan awal berbentuk bundar melingkar, namun bangunan hanya berdiri di sisi Barat dan Timur.
- Dugaan pekerjaan fiktif berupa jalur jalan untuk kursi roda dengan realisasi anggaran sekitar Rp 4,4 miliar pada tahun anggaran 2025, berdasarkan temuan audit Inspektorat Provinsi Jambi.
AMATIR mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk kepala daerah, serta menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor independen untuk memastikan transparansi dalam investigasi.
Tindak Lanjut dan Implikasi
Budi Prasetyo menekankan bahwa tindak lanjut dari aduan masyarakat dapat bermuara pada berbagai upaya, seperti penindakan hukum, pencegahan korupsi, pendidikan publik, atau koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. KPK berkomitmen untuk memverifikasi setiap elemen laporan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam proyek-proyek infrastruktur publik yang menggunakan dana APBD, serta peran masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan. Dengan laporan ini, KPK diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara.