16.812 Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE, 77 Persen Motor
16.812 Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE, Mayoritas Motor

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan yang berhasil di-capture oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik selama periode Januari hingga Juli 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Data Pelanggaran dan Modus Operandi

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen I Made Agus Prasatya, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut mencakup kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun yang menggunakan pelat nomor palsu. "Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor," kata Made dalam keterangannya pada Rabu (5/8).

Menurut Made, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum. Pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari," ucap dia.

Implementasi Teknologi Face Recognition

Atas dasar itu, Korlantas Polri bakal mengimplementasikan teknologi face recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE. Teknologi ini kemudian akan mencocokkan wajah pengendara dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dengan teknologi face recognition tersebut, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.

Made menyampaikan bahwa penerapan teknologi ini tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan. "Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan," tutur dia.

Patroli dan Penegakan Hukum Humanis

Selain mengoptimalkan ETLE, ke depan Korlantas Polri juga akan meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran pelat nomor kendaraan. Made menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.

"Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud," ucap Made.

Sanksi dan Imbauan

Lebih lanjut, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga