Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026, terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026.
Penggeledahan Berlangsung Hingga Sore
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih berada di lokasi hingga pukul 18.00 WIB. "Hari ini pun ada kegiatan penggeledahan, tadi jam sekitar selesai jam 6 habis magrib, itu tim masih melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Taufik enggan membeberkan detail hasil penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa hasil lengkap akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai. "Mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir gitu ya, nanti mungkin akan ada update hasil-hasil penggeledahannya yang disampaikan oleh Jubir KPK (Budi Prasetyo)," tambahnya.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. OTT tersebut merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Keesokan harinya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026. KPK terus mendalami kasus ini dan telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi lain, termasuk Imigrasi Jakarta Pusat, Imigrasi Depok, dan Imigrasi Denpasar.
Penggeledahan di Lokasi Lain
Selain Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, KPK juga telah menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada 5 Agustus 2026. Sebelumnya, pada 3 Juli 2026, pegawai Imigrasi Depok diperiksa, dan pada 20 Juni 2026, KPK menyita sejumlah barang penting setelah menggeledah Imigrasi Denpasar. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Bali pada 19 Juni 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan kasus ini dan memulihkan kerugian negara.



