KPK Geledah Imigrasi Jakpus, Lanjutan Kasus Silmy Karim
KPK Geledah Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat pada Selasa (4/8/2026). Penggeledahan ini menyusul langkah serupa di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Dua Lokasi Digeledah dalam Satu Hari

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi secara bersamaan. "Jadi, ada dua tempat yang digeledah hari ini," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Namun, ia enggan membeberkan detail hasil penggeledahan tersebut. "Nanti dengan Jubir ya detailnya," tambahnya.

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. OTT tersebut menjadi yang ke-11 sepanjang tahun 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Delapan Tersangka dan Kerugian Negara

Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Selain mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, tersangka lainnya meliputi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah pejabat eselon di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yaitu Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Para tersangka diduga meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp 145,5 miliar dari praktik korupsi tersebut selama periode 2022–2026. Angka ini menjadi sorotan utama dalam penyidikan yang tengah berjalan.

Kronologi dan Dampak Perkara

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan catatan transaksi keuangan. Penggeledahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat kali ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami peran masing-masing tersangka.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada 19–20 Juni 2026, serta memeriksa sejumlah pegawai Imigrasi Depok dan Jakarta Barat pada awal Juli 2026. Hal ini menunjukkan penyidikan berjalan menyeluruh di berbagai wilayah.

Dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh para tersangka, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap integritas lembaga imigrasi. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.

Pernyataan Resmi dan Tindak Lanjut

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis detail hasil penggeledahan. Namun, Achmad Taufik Husein memastikan bahwa penyidik akan segera merilis informasi lebih lanjut melalui juru bicara KPK. Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imipas. Dengan kerugian mencapai Rp 145,5 miliar, KPK menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dan memulihkan keuangan negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga