KPK Telusuri Pengakuan Saksi Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser Blackpink
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang mengaku menerima uang sebesar Rp 160 juta dan tiket konser grup musik Korea Selatan, BLACKPINK. Pemberian tersebut diduga berasal dari terdakwa Haryanto yang terlibat dalam kasus pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Analisis Fakta Persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Yang pertama, tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Budi menambahkan bahwa KPK akan menelusuri dugaan penerimaan tersebut, termasuk peran dari pihak-pihak lain yang terlibat. Pendalaman ini juga mencakup pihak-pihak yang diduga menikmati aliran uang dari tindak pemerasan terkait proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Pemanggilan Saksi dan Pihak Terkait
KPK menyatakan siap memanggil pihak-pihak terkait jika diperlukan dalam analisis fakta persidangan. "Iya, jadi fakta persidangan itu nanti akan dianalisis. Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, tentu itu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud," jelas Budi Prasetyo.
Risharyudi Triwibowo bersaksi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker. Pengakuannya disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (12/2). Ia menyebut bahwa uang dan tiket Blackpink diberikan oleh Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024-2025, serta kini menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Daftar Terdakwa dan Modus Pemerasan
Kasus ini melibatkan delapan terdakwa, yaitu:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn dari para agen. Tindakan pemerasan ini bertujuan untuk memperkaya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker. Rincian kerugian negara meliputi:
- Putri: Rp 6,39 miliar
- Jamal: Rp 551,16 juta
- Alfa: Rp 5,24 miliar
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
- Wisnu: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
- Devi: Rp 3,25 miliar
- Gatot: Rp 9,48 miliar
KPK terus berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini guna mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel.