Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Tim penyidik menemukan bahwa Suhardiman memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing hingga 50 persen.
Temuan KPK: Pemotongan TPP dan Sumbangan ASN
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). "Terkait dengan penerimaan gratifikasi, tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," kata Taufik.
Fakta ini masih didalami oleh tim penyidik KPK yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan di Pekanbaru. Taufik menambahkan, "Ini yang sedang didalami oleh tim penyidik saat ini, yang sedang ada di Pekanbaru pemeriksaannya. Mungkin rekan-rekan sudah memonitor juga kegiatannya."
Modus Menutupi Kelebihan Pembayaran Honor
Selain pemotongan TPP, KPK juga menemukan penerimaan lain oleh Suhardiman yang terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut menemukan adanya kelebihan pembayaran honor yang diterima oleh bupati. "Juga ada penerimaan-penerimaan honor yang kemudian ditemukan dari hasil audit BPK itu kelebihan pembayaran yang diterima oleh bupati. Sehingga kemudian itu ada modus-modus yang dilakukan oleh bupati untuk mengganti, karena temuannya adalah harus mengembalikan," jelas Taufik.
Untuk menutupi kelebihan pembayaran tersebut, Suhardiman diduga meminta staf atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kuansing untuk memberikan sumbangan. "Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan gitu ya untuk menutupi agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi," sambungnya.
Kasus Jual Beli Jabatan dan Tersangka Lain
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada Rabu (1/7/2026). Mereka adalah Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnaen selaku Sekretaris Daerah (Sekda), dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Ketiganya tertangkap tangan karena terlibat jual beli jabatan untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021 dan Sekda di Pemkab Kuansing pada 2025.
Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Suhardiman Amby sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerimaan Lain Terkait Hutan Produksi Terbatas
Dalam pengusutan lebih lanjut, KPK menemukan bahwa Suhardiman tidak hanya terlibat jual beli jabatan, tetapi juga menerima uang terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Temuan ini menambah daftar panjang dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh bupati nonaktif tersebut.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta baru lainnya. Tim penyidik berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait.



