Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Upaya hukum ini diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada Pengadilan Tinggi Riau pada Selasa, 4 Agustus 2026.
KPK Ajukan Banding untuk Tiga Terdakwa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa banding diajukan untuk tiga terdakwa dalam perkara korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Ketiganya adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
"Pada Selasa (4/8), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Budi menegaskan bahwa langkah banding ini merupakan kewenangan JPU KPK dan mencerminkan komitmen lembaga antirasuah dalam memastikan penerapan hukum yang tepat. "Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucapnya.
KPK Siapkan Memori Banding
Setelah pengajuan banding, tim JPU KPK akan segera menyusun memori banding sebagai dasar permohonan ke Pengadilan Tinggi. Budi menjelaskan bahwa banding ini diajukan setelah melalui kajian mendalam terhadap putusan hakim.
"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Abdul Wahid divonis dua tahun penjara dalam kasus yang dikenal dengan sebutan "jatah preman" setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang dibacakan pada awal Juli 2026, yaitu delapan tahun enam bulan penjara.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya juga menerima vonis dua tahun penjara. Muh Arif Setiawan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih, yang dikurangi dengan barang bukti yang telah disita oleh KPK.
Abdul Wahid: Vonis Penuh Rekayasa
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada Jumat, 31 Juli 2026, Abdul Wahid menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim. Ia menilai tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam vonis tersebut dan menyebut kasusnya sarat rekayasa.
"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu, tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid seusai sidang.
Ia pun menyatakan akan menempuh banding. "Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," kata Wahid.
Dengan adanya banding dari kedua belah pihak, perkara ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Riau. KPK berharap agar proses hukum ini dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.



