Kejari Banda Aceh Tahan 4 Tersangka Korupsi Beasiswa Rp21 Miliar
Kejari Banda Aceh Tahan 4 Tersangka Korupsi Beasiswa Rp21 M

Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menahan empat tersangka dugaan korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp21 miliar yang dialokasikan untuk program pendidikan S2 dan S3 mahasiswa Aceh di luar negeri.

Penahanan Empat Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tanggung jawab perkara dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh. "Jaksa penuntut umum menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Provinsi Aceh guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan," ujarnya pada Rabu, 29 Juli 2026.

Keempat tersangka tersebut adalah SY selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pengguna Anggaran tahun 2021-2024; ET, Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia; CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM; dan RHY selaku Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Nonaparatur serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Pengembangan SDM.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga tersangka laki-laki, SY, CP, dan RHY, ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, sementara ET (perempuan) ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari ke depan.

Kronologi dan Modus Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari program beasiswa BPSDM Aceh yang mendanai 15 mahasiswa untuk menempuh pendidikan S2 dan S3 di Universitas Rhode Island, Amerika Serikat, melalui rekening Yayasan IEP Persada Indonesia. Total dana yang disalurkan mencapai Rp21 miliar lebih untuk periode 2021-2024. Pada tahun 2024, BPSDM kembali mentransfer dana sebesar Rp5,8 miliar ke rekening yang sama untuk mahasiswa yang sama.

Menurut Muhammad Kadafi, modus operandi dugaan korupsi ini adalah mark up atau penggelembungan komponen beasiswa oleh pihak yayasan kepada BPSDM. "Pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan perjanjian serta membuat pertanggungjawaban fiktif," jelasnya. Praktik ini mengindikasikan adanya rekayasa laporan keuangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pendidikan.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp14,32 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar Amerika Serikat. Sisa kerugian masih dalam proses penelusuran dan penyitaan lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Muhammad Kadafi mengimbau masyarakat dan penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi. "Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak menerima gratifikasi, serta melaporkan indikasi korupsi dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi dana pendidikan di Aceh. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan lima rekomendasi perbaikan untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dan aparat kepolisian mengumumkan 620 nama yang terlibat dalam kasus korupsi beasiswa di wilayah setempat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga