Operasi penertiban yang dilakukan Departemen Transportasi Jalan (JPJ) Perak, Malaysia, sejak 1 Januari hingga 28 Juli 2026 berhasil menjaring 206 pengemudi asing. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Rincian Kewarganegaraan Pengemudi Asing
Menurut laporan Bernama, warga negara Pakistan menjadi kelompok terbanyak dengan 56 orang, disusul 49 warga Rohingya/Myanmar, 43 WNI, 37 warga Bangladesh, delapan warga India, tujuh warga Nepal, dua warga Thailand, serta empat orang dari kewarganegaraan lainnya. Data ini dikumpulkan selama operasi penertiban yang berlangsung selama hampir tujuh bulan di wilayah Perak.
Latar Belakang Operasi
Operasi ini digelar untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengemudi asing di Perak. JPJ Perak menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk meningkatkan keselamatan jalan raya dan menertibkan pengemudi asing yang kerap melanggar aturan. Pelanggaran yang ditindak meliputi penggunaan SIM palsu, kelebihan muatan, serta pelanggaran rambu lalu lintas.
Dampak bagi WNI
WNI yang ditahan kini menghadapi proses hukum sesuai peraturan lalu lintas Malaysia. Mereka dapat dikenai denda, penahanan kendaraan, atau tindakan hukum lebih lanjut. Kedutaan Besar RI di Malaysia disebut telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memberikan bantuan konsuler kepada para WNI yang terlibat. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KBRI mengenai jumlah pasti atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNI.
Data Pengemudi Asing di Perak
Perak merupakan salah satu negara bagian di Malaysia dengan lalu lintas padat, terutama di kawasan industri dan perbatasan. Pengemudi asing sering bekerja di sektor logistik dan konstruksi, sehingga rawan pelanggaran. Operasi serupa direncanakan berlanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Total 206 pengemudi asing yang ditahan selama periode tersebut menunjukkan tingginya angka pelanggaran di kalangan pengemudi non-Malaysia.



