Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta aparat kepolisian dan tokoh agama untuk memperkuat upaya pencegahan aksi main hakim sendiri. Hal ini disampaikan Yusril saat menghadiri Wisuda XXXVII Universitas Bangka Belitung (UBB) di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Rabu (29/7/2026). Menurutnya, aksi main hakim sendiri yang belakangan kerap terjadi di berbagai daerah harus dihentikan melalui pendekatan preventif yang melibatkan banyak pihak.
Polisi Diminta Tingkatkan Patroli dan Edukasi
Dalam pernyataannya, Yusril secara khusus meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung untuk lebih meningkatkan patroli dan mengedukasi masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. "Saya meminta kepolisian, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk lebih meningkatkan patroli dan mengedukasi masyarakat agar tidak main hakim sendiri," ujar Yusril.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta meningkatkan perlindungan terhadap warga. "Kita sudah bertemu dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan meminta kepolisian menjaga, memelihara ketertiban umum serta melakukan perlindungan kepada masyarakat di daerah ini," jelasnya.
Peran Ulama dan Tokoh Agama
Yusril menilai, upaya mencegah aksi main hakim sendiri tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah daerah, ulama, kiai, dan tokoh agama juga perlu ikut mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terpancing melakukan kekerasan. "Para kiai, ulama, dan tokoh agama lainnya diharapkan mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, karena belum tentu orang tersebut melakukan pencurian ayam, sepeda motor, dan lainnya," katanya.
Menurut Yusril, tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, ia meminta masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian dan tidak menghukum seseorang sebelum proses hukum berjalan. "Kalau terjadi kasus pencurian, perampokan, atau begal, silakan masyarakat melaporkannya ke kepolisian, karena orang yang diduga itu belum tentu melakukan kesalahan," tutupnya.
Kasus Main Hakim Sendiri yang Marak Terjadi
Dalam sepekan terakhir, sejumlah kasus main hakim sendiri terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Di Kabupaten Tabanan, Bali, seorang pria berinisial KD tewas diamuk massa usai diduga mencuri ayam. Selain dikeroyok hingga tewas, warga juga membakar motor yang digunakan pria tersebut. Mirisnya, aksi main hakim sendiri dilakukan massa di depan anak pelaku. Peristiwa ini menjadi contoh betapa brutalnya tindakan main hakim sendiri yang bisa berujung pada hilangnya nyawa.
Kasus lainnya menimpa seorang perantau bernama Setiawan (33) yang tewas setelah dimassa usai dituduh mencuri sepeda motor di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bahomakmur, Sabtu (25/7/2026) malam. Rekaman video yang memperlihatkan korban menjadi sasaran amuk massa kemudian viral di berbagai platform media sosial. Kabag Ops Polres Morowali AKP Rustang membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, korban awalnya diamankan warga karena diduga mencuri sepeda motor milik seorang pengunjung toko.
Pentingnya Pelaporan ke Aparat
Yusril menekankan bahwa masyarakat harus mengubah kebiasaan untuk menghakimi sendiri. Melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi adalah langkah yang benar dan sesuai hukum. Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri justru melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. "Jangan main hakim sendiri, karena itu tidak manusiawi. Biarkan polisi yang menyelidiki dan memproses sesuai hukum," tegasnya.
Dengan adanya koordinasi antara pemerintah, kepolisian, dan tokoh agama, diharapkan angka kasus main hakim sendiri dapat ditekan. Edukasi berkelanjutan dan patroli yang rutin menjadi kunci untuk menciptakan kesadaran hukum di masyarakat.



