Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengungkapkan empat alat bukti yang digunakan untuk menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 Tanggal 3 Juli 2026.
Empat Alat Bukti dan Proses Penetapan Tersangka
Dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (28/7), tim hukum Kejagung memaparkan bahwa penyidik telah mengumpulkan empat jenis alat bukti. "Keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya), dan barang bukti dokumen" menjadi dasar keterkaitan Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tim Kejagung menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah melaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tanggal 15 Februari 2026. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara dilakukan hingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026. Lodewyk juga telah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014. Tim Kejagung membantah dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka dilakukan sebelum alat bukti terkumpul, menyebutnya "dalil yang tidak benar."
Kerugian Negara Capai Rp10,5 Triliun per Tahun
Dalam perkara ini, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara. "Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun," ujar tim Kejagung. Namun, mereka menegaskan bahwa sidang Praperadilan hanya memeriksa aspek formil, bukan materi pokok perkara seperti niat jahat dan jumlah pasti kerugian.
Kejagung memohon kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak permohonan Praperadilan dengan register perkara nomor: 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel yang diajukan Lodewyk. Dalil permohonan dinilai tidak jelas (obscuur libel) dan prematur.
Tujuh Tersangka dan Modus Operandi
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian operasional. Barang-barang yang dimark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.



