Kejagung: 4 Perusahaan Don Ritto Tempat Cuci Uang Kasus Febrie
4 Perusahaan Don Ritto Tempat Cuci Uang Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengungkap bahwa empat perusahaan milik tersangka Don Ritto (DR) diduga kuat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penggeledahan yang dilakukan Tim 9 Kejagung di sejumlah lokasi pada awal Agustus 2026 menemukan keterkaitan langsung antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan aliran dana hasil kejahatan.

Empat Perusahaan yang Digeledah Tim 9 Kejagung

Keempat perusahaan yang dimaksud adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Penggeledahan dilakukan di kantor-kantor perusahaan tersebut yang berlokasi di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) di Kota Depok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara TPPU yang sedang ditangani.

"Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (4/8/2026). Namun, Anang belum merinci barang bukti apa saja yang telah disita penyidik dari lokasi penggeledahan tersebut. Ia hanya meminta publik menunggu hasil kerja Tim 9.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggeledahan Rumah Febrie dan Penyitaan Dokumen

Sebelumnya, Tim 9 Kejagung juga menggeledah rumah Febrie Adriansyah yang berlokasi di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.

"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026). Seluruh dokumen yang disita akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan penetapan penyitaan.

Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Aset

Selain penggeledahan, Tim 9 juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan karyawan swasta dengan inisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan saksi dan penggeledahan ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Kejagung belum merinci lebih lanjut temuan di lapangan, namun memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan.

Kepemilikan Emas 74 Kg Akan Dibuktikan di Persidangan

Kejagung juga menyatakan akan mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang turut disita dalam perkara ini. Anang menegaskan bahwa pihaknya sudah terbuka dalam pengusutan perkara tersebut. "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih maraton memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. "Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani," jelasnya.

Status Febrie Diberhentikan Sementara

Menindaklanjuti penetapan tersangka, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberhentikan sementara Febrie dari statusnya sebagai jaksa. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Anang.

Febrie sendiri saat ini telah ditahan. "Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelasnya. Proses hukum terhadap Febrie dan tersangka lainnya terus berjalan, dan Kejagung berjanji akan mengusut tuntas perkara ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga