Jaksa penuntut umum menyatakan keheranannya atas permintaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang meminta pemeriksaan ulang terhadap 14 orang saksi dan dua orang ahli dalam sidang banding. Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Jaksa: Keterangan Saksi Sudah Digali Secara Maksimal
Dalam tanggapannya terhadap memori banding yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem, jaksa menegaskan bahwa seluruh keterangan 14 saksi tersebut telah digali secara mendalam di persidangan tingkat pertama. Jaksa juga mengingatkan bahwa baik penuntut umum maupun tim advokat telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap para saksi.
"Terkait yang disampaikan oleh tim advokat, sudah kami baca juga Yang Mulia dalam memori bandingnya. Pada intinya ada 14 orang saksi dan dua orang ahli. Kami mengingatkan Yang Mulia bahwa 14 orang saksi tersebut keterangannya sudah digali di persidangan, bahkan diberi kesempatan sebesar-besarnya baik terhadap Penuntut Umum maupun terhadap advokat, termasuk terdakwa juga," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menyampaikan bahwa keterangan para saksi tersebut telah dituangkan secara lengkap dalam surat tuntutan dan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara di pengadilan tingkat pertama. Selain itu, jaksa menyoroti bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menyatakan kerugian negara akibat proyek pengadaan laptop era kepemimpinan Nadiem tidak dapat dipulihkan.
"Majelis hakim mencatat bahwa tidak pernah ada pembenar resmi untuk mengembalikan selisih kemahalan berdasarkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sehingga kerugian negara tetap tidak terpulihkan. Itu dalam pertimbangan majelis hakim halaman 958 sampai 959," tegas jaksa.
Nadiem Dinilai Tidak Perlu Menghadirkan Ahli Hukum Pidana Lagi
Jaksa juga mengkritik rencana tim kuasa hukum Nadiem untuk menghadirkan ahli hukum pidana baru dalam sidang banding. Menurut jaksa, pihak Nadiem sebenarnya telah menghadirkan ahli hukum pidana ternama, Prof. Romli Atmasasmita, pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menilai seharusnya keterangan Romli dapat digali lebih mendalam pada kesempatan tersebut.
"Rekan-rekan advokat menyampaikan untuk menghadirkan ahli hukum pidana. Mungkin rekan-rekan advokat lupa bahwa sebelumnya rekan-rekan advokat sudah menghadirkan ahli hukum pidana Yang Mulia, yaitu Prof. Romli. Harusnya itu digali di sana Yang Mulia, bukan menghadirkan ahli hukum pidana lagi Yang Mulia. Mungkin seperti itu," ujar jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan bahwa permintaan pemeriksaan ulang saksi dan ahli bertujuan untuk menguji ulang tiga isu krusial dalam perkara ini. Pertama, mengenai ada atau tidaknya konflik kepentingan antara Nadiem sebagai menteri dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Kedua, mengenai pertanggungjawaban korporasi dan Nadiem dalam memimpin Kementerian terkait pengoperasionalan Chromebook. Ketiga, mengenai kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.
"Bahwa oleh karena keterangan saksi dan atau ahli yang tercatat dalam berkas perkara terpotong-potong dan tidak mencerminkan fakta persidangan pada tingkat pertama secara utuh, maka apabila majelis hakim tingkat banding memeriksa perkara a quo semata-mata hanya berdasarkan berkas yang telah diserahkan tersebut, maka kebenaran materiil tidak akan tergali secara sempurna," kata Dodi saat membacakan memori banding.
Majelis Hakim Banding Mengabulkan Sebagian Permintaan Nadiem
Majelis hakim tingkat banding yang menyidangkan perkara ini memutuskan untuk mengabulkan sebagian permintaan Nadiem. Hakim mengizinkan pihak Nadiem untuk menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu orang ahli dalam persidangan banding. Adapun kelima orang yang akan dihadirkan tersebut adalah:
- RA Kusuma Hadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
- Andre Soelistyo selaku mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)
- Dwi Satrianto sebagai perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- Riko Gunawan selaku Products & Solutions Director PT Acer Indonesia
- Muhammad Maksum selaku ahli akuntansi forensik
Ketua majelis banding, Subachran Hardi Mulyono, memerintahkan agar dua orang saksi, yaitu RA Kusuma dan Andre Soelistyo, dihadirkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (12/8). Sementara itu, saksi-saksi lainnya akan dipanggil untuk sidang-sidang selanjutnya.
"Dua orang saksi kita periksa besok pada persidangan tanggal 12 Agustus jam 10.00 WIB ya. Jadi pengumuman ini adalah sebagai panggilan resmi bahwa kepada Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa ke depan persidangan dan penasihat hukum terdakwa mempersiapkan untuk menghadirkan saksi," ujar Subachran.
Latar Belakang: Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Nadiem Makarim sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.



