Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon
Pengadilan Negeri (PN) Serang secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Anggara, tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Jumat, 13 Februari 2026, dengan hakim Hendro Wicaksono menyatakan bahwa penetapan Heru Anggara sebagai tersangka telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Penolakan Praperadilan oleh Hakim
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan ditolak secara keseluruhan dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil. Hakim berkesimpulan bahwa penetapan Heru Anggara sebagai tersangka pada 2 Januari 2026 telah dilaksanakan dalam kerangka penyidikan yang sah. Selain itu, penetapan tersebut didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Hakim juga menyoroti bahwa penangkapan pada 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dilengkapi dengan surat perintah dan berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP. Penahanan pada tanggal yang sama dinilai memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP serta tertib administrasi penahanan. Oleh karena itu, seluruh dalil dalam permohonan praperadilan dianggap tidak beralasan dan harus ditolak.
Latar Belakang Pengajuan Praperadilan oleh Tersangka
Sebelumnya, Heru Anggara mengajukan permohonan praperadilan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Dalam perkara ini, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tercatat sebagai termohon. Kuasa hukum tersangka, Sahat, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik, bukan untuk membahas hasil wawancara atau proses selanjutnya.
"Kami ingin menguji apakah penetapan Heru Anggara sebagai tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon itu sudah sesuai dengan KUHAP atau tidak," ujar Sahat. Ia menambahkan bahwa penilaian akhir mengenai kepatuhan proses terhadap KUHAP akan dilakukan oleh hakim, yang kini telah memutuskan bahwa penetapan tersebut sah.
Implikasi Putusan dan Konteks Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan Heru Anggara, yang diduga terlibat dalam pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku, Maman Suherman, sebelumnya ditangkap polisi saat ketahuan mencuri di rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Roisudin Sayuri. Putusan praperadilan ini memperkuat posisi penegak hukum dalam proses penyidikan dan menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil telah mematuhi prosedur hukum yang ketat.
Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Heru Anggara akan berlanjut ke tahap berikutnya, sementara pihak berwajib terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam kasus pembunuhan yang telah mengegerkan masyarakat ini. Keputusan hakim ini juga diharapkan dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa depan, dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum acara pidana.