Polda Metro Jaya mulai memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Libya. Polisi menegaskan akan mengawal proses pemulihan hingga perlindungan terhadap korban.
Penanganan Intensif dan Pemeriksaan Medis
"Kita sama-sama melakukan upaya penanganan, kemudian penyelamatan terhadap korban. Dari ketiga korban tersebut, saat ini dalam penanganan intensif. Begitu pulang, mereka langsung diberikan tindakan pemeriksaan secara medis," kata Dir PPA/PPO Polda Metro, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, Selasa (4/8/2026).
Rita menjelaskan, setelah pemeriksaan medis, akan dilakukan asesmen psikis untuk memastikan kondisi kejiwaan korban. Berdasarkan pemantauan sementara, para korban mengalami sakit akibat eksploitasi di Libya.
Hak Korban dan Proses Reintegrasi
"Hak-hak terhadap korban tindak pidana perdagangan orang antara lain adalah bagaimana akan ada identifikasi dan juga penanganan, pemberian informasi, dan akan diberikan pembantuan pelindungan secara hukum," ujar Rita.
"Karena setelah ini nanti korban akan dipulangkan ke daerah masing-masing dalam proses yang kita sebut dengan reintegrasi bersama-sama dengan tim dari BP3MI, akan dipulangkan ke daerah asalnya. Ini sebagai salah satu bentuk wujud keterpaduan penanganan kita dan memastikan bahwa korban akan tiba dan diberikan pelindungan untuk menjamin keselamatannya," imbuhnya.
Kepedulian Negara dan Imbauan Masyarakat
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menambahkan, proses pemulangan korban merupakan bentuk kepedulian negara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan modus serupa.
"Kembalinya ketiga korban ke tanah air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman dan bermartabat," kata Onkoseno.
Tiga orang korban yang sudah dipulangkan yakni berinisial NAR, SS, dan NKR, sementara satu orang lainnya masih dalam perjalanan dari Libya. Hingga kini masih ada 41 orang WNI lainnya yang masih di Libya. Proses pemulangan dilakukan secara bertahap.
Dua Tersangka Ditangkap
Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang tersebut. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/7).
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, tersangka memberi uang kepada para calon korban agar mereka bersedia berangkat. Kedua tersangka itu adalah R dan DY. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi perdagangan orang tersebut.
"Yang pertama adalah tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh Tersangka DY mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah Tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri," ujar Iman.



