Pimpinan Komisi III DPR Dukung Larangan Vape, Khawatir Jadi Kamuflase Narkoba Baru
DPR Dukung Larangan Vape, Khawatir Kamuflase Narkoba

Pimpinan Komisi III DPR Dukung Larangan Vape, Khawatir Jadi Kamuflase Narkoba Baru

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape di Indonesia. Menurutnya, vape dan cairannya sering dijadikan kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru, sehingga menyulitkan petugas dalam upaya pemberantasan.

Dukungan Sahroni dan Rencana Pembahasan RUU

Politikus NasDem ini mengungkapkan bahwa jika penyalahgunaan vape semakin marak dan tidak terbendung, ia sebagai pimpinan Komisi III mendukung agar larangan tersebut dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. "Kalau penyalahgunaannya kian marak dan tidak terbendung, ya sebagai Pimpinan Komisi III saya mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika," jelas Sahroni pada Rabu (8/4/2026).

Sahroni menekankan perlunya terobosan aturan yang solutif untuk menanggulangi situasi ini, dengan melalui pembahasan dan pertimbangan bersama seluruh pihak terkait. Ia berpendapat bahwa usulan dari Kepala BNN menandakan bahwa peredaran vape sudah terlalu masif dan lebih berbahaya dari perkiraan, sehingga menjadi sinyal peringatan yang serius.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Temuan BNN dan Kandungan Berbahaya dalam Vape

Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan fenomena peredaran zat narkotika dalam cairan vape yang terjadi secara masif. Dalam rapat Komisi III DPR pada Selasa (7/4/2026), Suyudi menyebutkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape.

Dari pengujian tersebut, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya, termasuk 11 sampel yang mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate, yang termasuk obat bius, telah resmi dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025.

Dorongan untuk Mencontoh Negara Tetangga

Suyudi mendorong Indonesia untuk mencontoh negara-negara tetangga di kawasan ASEAN yang telah melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos. Ia berharap pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate dan zat berbahaya lainnya.

"Harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," sambung Suyudi. Menurutnya, dengan adanya pelarangan vape, peredaran zat berbahaya seperti etomidate dapat ditekan secara signifikan di masyarakat.

Rencana Komisi III DPR dan Prioritas Perlindungan Generasi Muda

Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR akan membahas usulan larangan ini dengan sejumlah pelaku industri vape di Indonesia untuk mencari solusi yang tepat. "Kita cari solusinya, dengan prioritas menjaga generasi muda dari narkoba," kata Sahroni. Ia menganggap perlu adanya gebrakan secara aturan untuk mengatasi masalah ini, dengan tetap melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan.

Dukungan Sahroni ini memperkuat upaya BNN dalam memerangi penyalahgunaan narkoba melalui media vape, yang dianggap semakin mengkhawatirkan. Pembahasan lebih lanjut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang efektif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba yang terselubung dalam produk vape.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga