Hakim Djuyamto Lanjutkan Perlawanan Hukum dengan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Perlawanan hukum yang dilakukan oleh hakim terdakwa kasus suap perkara minyak goreng, Djuyamto, belum berakhir. Setelah vonisnya diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam proses banding, Djuyamto kini telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi ini didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Latar Belakang Kasus Suap Minyak Goreng yang Menggemparkan
Djuyamto sebelumnya menjabat sebagai ketua majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak goreng. Dalam kapasitasnya itu, ia bersama hakim Agam Syarief dan Ali Muhtarom menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam kasus tersebut. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis lepas itu diberikan karena adanya praktik suap, yang kemudian membuat Djuyamto dan rekan-rekannya diadili.
Menurut dakwaan jaksa, Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Total suap yang diterima diduga mencapai Rp 40 miliar, yang diberikan oleh para pengacara terdakwa korporasi minyak goreng, termasuk Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei.
Uang suap sebesar Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, serta mantan pejabat pengadilan lainnya. Berdasarkan surat dakwaan, Djuyamto menerima bagian sebesar Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Proses Hukum dan Vonis Awal yang Diperberat
Dalam sidang sebelumnya, Djuyamto menyatakan bahwa dirinya tidak meminta hukuman ringan, melainkan meminta hukuman yang seadil-adilnya. Namun, pada Desember 2025, Djuyamto dan rekan-rekannya dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis awal menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada Djuyamto, ditambah denda Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Agam Syarief dan Ali Muhtarom juga divonis dengan hukuman serupa, termasuk denda dan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 6,4 miliar.
Namun, Djuyamto dan rekan-rekannya mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Dalam putusan banding yang diketok pada 2 Januari 2026, vonis terhadap Djuyamto diperberat menjadi 12 tahun penjara, meskipun hukuman untuk Agam dan Ali tetap tidak berubah. Djuyamto juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar.
Langkah Terbaru: Kasasi ke Mahkamah Agung
Kini, Djuyamto kembali melawan vonis yang dijatuhkan kepadanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum kasus suap minyak goreng yang telah menarik perhatian publik. Belum ada informasi resmi mengenai kapan sidang kasasi akan dimulai, namun langkah ini menunjukkan bahwa perlawanan hukum Djuyamto masih terus berlanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam sistem peradilan dan konsekuensi hukum yang dihadapi oleh aparat penegak hukum yang terlibat dalam praktik korupsi. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses kasasi di Mahkamah Agung, yang diharapkan dapat memberikan keadilan yang transparan dan imparsial.