PAN Dukung KLH Gugat Gudang Pestisida Cemari Cisadane: Kelalaian Fatal Anggi Muliawati
Kapoksi Komisi XII DPR Fraksi PAN, Aqib Ardiansyah, secara tegas mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang berencana menggugat gudang milik PT Biotek Saranatama. Gugatan ini muncul sebagai respons atas insiden pencemaran Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, di Tangerang Selatan, akibat cairan pestisida yang bocor dari gudang tersebut. Aqib menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan menunjukkan kelalaian struktural yang serius.
Dukungan Penuh dari Fraksi PAN
Dalam pernyataannya, Aqib Ardiansyah menyatakan bahwa jika temuan Menteri Lingkungan Hidup benar bahwa gudang tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maka hal ini merupakan pelanggaran berat. "Ini bukan lagi sekadar kecelakaan, tapi kelalaian fatal yang bersifat struktural," ujarnya. Ia menekankan bahwa perusahaan yang mengelola bahan kimia berbahaya seperti pestisida wajib mematuhi sistem pengelolaan lingkungan yang ketat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aqib juga mengkritik ketiadaan IPAL sebagai bukti pelanggaran komitmen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang seharusnya menjadi syarat operasional. "Kami FPAN di Komisi XII mendukung langkah berani Kementerian LH untuk penertiban ini," tambahnya, seraya menyerukan agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan pengelola bahan kimia berbahaya.
Dampak Pencemaran dan Langkah Hukum
Insiden kebakaran di gudang PT Biotek Saranatama telah menyebabkan cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng, yang kemudian bermuara ke Sungai Cisadane. Menteri Lingkungan Hidup, Faisol Hanif Nurofiq, mengonfirmasi bahwa pencemaran telah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan jarak aliran sekitar 9 kilometer. Ia berencana menggugat pihak terkait berdasarkan polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Hanif menjelaskan bahwa gugatan akan ditujukan kepada pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang sebagai pihak tergugat. "Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jeletreng sampai ketemu Sungai Cisadane," katanya. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan demi mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pelajaran Penting bagi Industri
Aqib Ardiansyah menekankan pentingnya sistem containment atau bak penampung sekunder yang mumpuni di gudang bahan kimia. "Dalam kondisi darurat seperti kebakaran, air sisa pemadaman yang sudah terkontaminasi racun tidak boleh dibuang atau mengalir bebas ke saluran umum, apalagi ke sungai," imbuhnya. Dukungan dari Fraksi PAN ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi ekosistem sungai dari kerusakan lebih lanjut.
Kasus pencemaran Sungai Cisadane ini menyoroti urgensi pengawasan ketat terhadap industri pengelola bahan berbahaya, serta perlunya penegakan hukum yang konsisten untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.