Anak Pengusaha Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pertamina
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pertamina

Anak Pengusaha Riza Chalid Menghadapi Tuntutan Berat dalam Kasus Korupsi Pertamina

Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan putra dari pengusaha ternama Riza Chalid, kini berada di bawah tekanan hukum yang sangat serius. Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun terhadapnya dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Proyek Pengadaan

Menurut informasi yang dikutip dari Kompas.com pada Sabtu, 14 Februari 2026, Kerry diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa proyek pengadaan yang berlangsung di lingkungan usaha Pertamina. Kasus ini menyoroti praktik-praktik yang dianggap merugikan negara dan perusahaan milik negara tersebut.

Kerry tidak bertindak sendirian dalam kasus ini. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama dengan beberapa pihak lain, termasuk Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Selain itu, Gading Ramadhan Joedo, yang berperan sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga terlibat dalam dugaan ini.

Penyewaan Terminal BBM yang Dianggap Tidak Mendesak

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) merupakan perbuatan melawan hukum. Alasannya, terminal BBM ini sejak awal tidak dianggap sebagai kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina. Keputusan untuk menyewa fasilitas tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan dapat menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek strategis di sektor energi. Pertamina, sebagai perusahaan milik negara, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap langkah bisnisnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Kerry menunjukkan betapa seriusnya aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan sektor publik. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh detail-detail dari dugaan pelanggaran yang terjadi, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.