Pria Begal Pantat Wanita di Tangerang Ditangkap Polisi
Pria Begal Pantat Wanita di Tangerang Ditangkap

Kepolisian Sektor Karawaci berhasil membekuk pria berinisial BJ (20) yang melakukan aksi cabul terhadap seorang perempuan di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Tongkol, Karawaci Baru, pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB tanpa perlawanan.

Penangkapan Pelaku Begal Pantat

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku berinisial BJ (20) kami amankan di kediamannya di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang, pada Kamis (30/7/2026) pagi," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 31 Juli 2026.

Anggoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku. Rekaman tersebut tersebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Tim Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Aksi Pelecehan di Jalan Sepi

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 18.28 WIB. Saat itu korban berjalan seorang diri menuju kosannya setelah membeli makanan. Ia melintas di Jalan Nila I yang kondisinya sepi dan sepi dari lalu lalang kendaraan.

Diduga pelaku sudah mengincar korban dari jauh. Dari arah belakang, BJ yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekat dan membegal pantat korban. Korban yang terkejut sempat tersentak, namun pelaku segera melarikan diri. Kejadian itu terekam jelas oleh kamera CCTV di sekitar lokasi dan menjadi petunjuk awal bagi penyidik.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta menelusuri identitas pelaku berdasarkan ciri-ciri motor dan pakaian yang tampak dalam rekaman. Dari petunjuk itulah penyelidikan mengarah ke kediaman pelaku di Jalan Tongkol, Karawaci Baru.

Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan awal, BJ mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku nekat melakukan pelecehan karena terpengaruh tayangan video pornografi. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut bukan sekadar spontanitas, melainkan dorongan dari materi yang dikonsumsinya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut berupa pakaian yang dikenakan BJ saat kejadian serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi bejatnya. Barang bukti akan dijadikan alat pembuktian dalam persidangan.

Jerat Pasal UU TPKS

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Pasal tersebut mengatur perbuatan cabul yang dilakukan secara fisik terhadap tubuh korban, dengan ancaman pidana penjara yang diatur dalam undang-undang yang sama.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya perempuan, agar selalu waspada saat beraktivitas di tempat sepi. Polisi juga mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan tindak pelecehan seksual dan memanfaatkan rekaman CCTV sebagai alat bukti yang kuat.

Dengan ditangkapnya BJ, aparat berharap rasa aman masyarakat dapat pulih kembali. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas guna memberikan efek jera bagi pelaku maupun mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga