Kuasa Hukum Febrie Minta Kejagung Ungkap Pemilik 74 Kg Emas
Kuasa Hukum Febrie Minta Kejagung Ungkap Pemilik 74 Kg Emas

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengunjungi kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7) sore. Dalam kunjungan tersebut, Febri menyampaikan sejumlah poin penting yang menurutnya harus menjadi perhatian penyidik Kejaksaan Agung.

Salah satu poin yang ditekankan adalah soal keberadaan 74 kilogram emas dan uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Febri meminta agar penyidik mengungkap siapa pemilik sah dari barang dan uang tersebut.

Pembuktian Pemilik Emas dan Valas

"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya," ujar Febri usai membesuk kliennya di Rutan KPK.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Febri menjelaskan, setelah kepemilikan emas dan uang asing itu terungkap, penyidik wajib mendalami asal-usulnya. "Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan," tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika harta tersebut berasal dari sumber yang tidak sah, maka penyidik harus memilah jenis tindak pidana asal yang mendasarinya. "Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor. Nah, dalam konteks inilah kritik dan juga pendapat berbeda yang kami sampaikan. Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan," sambungnya.

Dalam praktik hukum di Indonesia, penetapan tersangka TPPU memang mensyaratkan adanya tindak pidana asal yang jelas. Tanpa predicate crime yang terang, proses penyidikan TPPU bisa dianggap cacat karena tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kejanggalan Surat Penahanan

Febri tidak hanya menyoroti soal pemilik emas dan valas. Ia pun mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap kliennya. Beberapa kejanggalan tersebut adalah hilangnya huruf (b), (c), dan (d) pada bagian tertentu dari surat penahanan, serta dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan.

"Kita lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini. Tapi, ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat," ucapnya.

Meski demikian, Febri mengaku tidak ingin terburu-buru mengajukan gugatan praperadilan. Ia memilih untuk terlebih dahulu mengumpulkan dan mempelajari seluruh dokumen yang ada. "Kita lihat perkembangan ke depan, karena ini masih proses berjalan," imbuhnya.

Penahanan 20 Hari di Rutan KPK

Kejaksaan Agung sebelumnya menitipkan penahanan Febrie Adriansyah ke Rutan KPK pada Jumat (24/7). Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Febrie telah menjalani prosedur isolasi sejak berada di rutan. "Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Budi pada Senin (27/7).

Temuan 74 kilogram emas dan sejumlah uang asing dalam penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik. Jumlah aset yang ditemukan tergolong sangat besar dan menimbulkan pertanyaan tentang asal-usul kekayaan Febrie. Apalagi, Febrie sebelumnya adalah pejabat tinggi Kejaksaan yang bertugas dalam pemberantasan korupsi. Kasus ini pun dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Hingga pemberitaan ini ditulis, Kejaksaan Agung juga belum memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara yang mendasari penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Tim kuasa hukum berjanji akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan setiap langkah penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga akan menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk praperadilan, jika diperlukan.