Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa empat perusahaan milik tersangka Don Ritto (DR) diduga dijadikan tempat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penggeledahan yang dilakukan Tim 9 Kejagung di sejumlah lokasi, termasuk kantor perusahaan Don Ritto dan rumah Febrie, menghasilkan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.
Penggeledahan Rumah Febrie dan Penyitaan Dokumen
Pada awal Agustus 2026, Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan secara maraton. Rumah Febrie yang terletak di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan, digeledah selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.
"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026). Kejagung belum merinci secara detail temuan lain maupun barang berharga yang diamankan. Namun, seluruh dokumen yang disita akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan penetapan penyitaan.
Empat Perusahaan Don Ritto Digeledah
Selain rumah Febrie, Kejagung juga menggeledah kantor dan rumah dari dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin (NH). Penggeledahan dilakukan di empat perusahaan milik Don Ritto dan rumah Nurman Herin di Kota Depok. Keempat perusahaan tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME, yang berlokasi di Jakarta Selatan.
"Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok," jelas Anang melalui keterangannya, Senin (3/8/2026). Penyidik masih menyisir barang bukti atau dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Aset
Tim 9 Kejagung juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan karyawan swasta dengan inisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan saksi dan penggeledahan ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kejagung menyebut akan mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang disita dalam kasus ini di pengadilan. Anang menegaskan bahwa pihaknya sudah terbuka dalam pengusutan perkara tersebut. "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujar Anang saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Perusahaan Don Ritto Diduga Tempat Pencucian Uang
Kejagung mengungkap bahwa perusahaan-perusahaan milik Don Ritto yang digeledah diduga dijadikan tempat money laundering atau TPPU. "Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026). Anang belum menjelaskan barang bukti yang disita, namun meminta publik menunggu hasil penyidikan Tim 9.
Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberhentikan sementara Febrie dari statusnya sebagai jaksa. Langkah ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. "Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Anang. Febrie saat ini juga telah ditahan sejak 31 Juli.
Penggeledahan dan Penyitaan untuk Memperkuat Pembuktian
Anang menambahkan bahwa penyidik masih maraton memeriksa saksi dan alat bukti. "Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," jelasnya.
Kejagung belum merinci nilai aset yang disita, namun kepemilikan emas 74 kg dan sejumlah uang akan menjadi sorotan dalam persidangan. Penggeledahan di empat perusahaan Don Ritto dan rumah Nurman Herin menunjukkan perluasan penyidikan kasus yang melibatkan sejumlah tersangka.



