Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Ichsan Porosi (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri, Andriani Porosi alias AP (50). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Ichsan menabrak Andriani saat tengah digerebek berduaan dengan seorang wanita yang diduga selingkuhannya di dalam sebuah mobil.
Kronologi Penggerebekan dan Penganiayaan
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu (2/8) malam, di kawasan Perumahan, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Insiden berawal ketika Ichsan sedang berada di dalam mobil bersama seorang wanita yang diduga selingkuhannya. Pada saat itulah, Andriani Porosi, yang merupakan adik kandung Ichsan, datang untuk melakukan penggerebekan.
Dalam situasi yang tegang tersebut, Ichsan justru menabrakkan mobilnya ke arah Andriani hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi dalam insiden penggerebekan dugaan perselingkuhan.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh suami Andriani Porosi yang berinisial KH ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polresta Kendari menetapkan Ichsan Porosi sebagai tersangka pada Senin (3/8) malam. Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi.
"Terlapor atas nama Ichsan Porosi telah kami tetapkan sebagai tersangka hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara penganiayaan berat," ujar Kompol Welliwanto Malau kepada wartawan, Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir detikSulsel.
Dampak dan Implikasi Hukum
Dengan ditetapkannya Ichsan Porosi sebagai tersangka, ia terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara. Kasus ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat Ichsan adalah seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.
Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pejabat daerah ini tidak hanya mencoreng nama baiknya sendiri, tetapi juga institusi pemerintah daerah. Masyarakat pun menantikan proses hukum yang transparan dan adil agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.
Tanggapan dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ichsan Porosi maupun dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terkait status tersangka tersebut. Namun, polisi memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dan perilaku bagi setiap pejabat publik, baik di lingkungan pemerintahan maupun di masyarakat.



