Polresta Tangerang menangkap ASB (21), pelaku pencurian dengan kekerasan yang menusuk temannya sendiri, NKA (30), di kawasan persawahan Kampung Picung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban yang baru mengenal pelaku sejak Maret 2026 tidak curiga saat diajak bertemu.
Kronologi Penusukan dan Pencurian
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, korban dan pelaku sudah saling kenal. Saat bertemu, pelaku meminjam sepeda motor korban namun ditolak. Terjadi cekcok, lalu pelaku menusuk korban dari belakang dengan pisau yang sudah disiapkan. Korban tersungkur dan tak berdaya.
Pelalu merampas ponsel dan motor korban, lalu melarikan diri. Korban mengalami luka tusuk di pinggang belakang dan dilarikan ke RSUD Balaraja.
Penangkapan Pelaku di Sumatera Selatan
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ASB pada Minggu (12/7) di rumah orang tuanya di Sumatera Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam milik korban, sebilah mata pisau, dan pakaian korban bernoda darah.
Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang di Tangerang. Polisi mengantongi identitas penadah dan menetapkannya sebagai DPO.
Motif dan Ancaman Hukuman
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena alasan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain," ujar Kombes Indra.
Tersangka ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda hingga Rp 500 juta.



