KPK Ungkap Ironi Korupsi Air Bersih Bupati Lombok Barat Rp10,8 M
KPK Ungkap Ironi Korupsi Air Bersih Bupati Lombok Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menjadi ironi di tengah masih adanya masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses air bersih. Kasus tersebut mencederai upaya pemenuhan kebutuhan dasar warga, terutama layanan air minum layak. KPK menyoroti bahwa dugaan korupsi terjadi di sektor yang sangat berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023, masih terdapat masyarakat dan rumah tangga di Lombok Barat yang belum memperoleh sumber air minum layak. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena LAZ sebelumnya memiliki pengalaman panjang di bidang pengelolaan air minum. Selama 17 tahun, ia menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan air minum daerah PT Air Minum Giri Menang (AMGM) sebelum menjadi Bupati Lombok Barat.

Pengalaman Panjang di Air Minum Tak Cegah Korupsi

Menurut KPK, pengalaman tersebut seharusnya menjadi modal untuk memperkuat tata kelola pelayanan air bersih. Namun, dugaan korupsi yang terjadi seolah "melanggengkan" praktik tersebut melalui Direktur Utama PT AMGM yang baru. Lembaga antirasuah itu juga menilai praktik korupsi di sektor air bertentangan dengan nilai-nilai budaya lokal masyarakat Lombok.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK menyebut pengelolaan air seharusnya mencerminkan semangat keadilan dan kebersamaan yang telah lama hidup dalam tradisi masyarakat. "Maka, praktik korupsi di sektor ini bertentangan dengan budaya dan adat istiadat 'Subak', sebagai sistem irigasi pertanian yang menjadi simbol toleransi, keadilan, dan kebersamaan yang nyata dalam pengelolaan air bagi masyarakat Lombok," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

KPK: Setiap Rupiah Harus untuk Kebutuhan Dasar

KPK menegaskan setiap anggaran daerah harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, bukan diselewengkan demi kepentingan pribadi atau kelompok. "Karena itu, sudah seharusnya setiap rupiah anggaran daerah yang dikeluarkan ditujukan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, terutama akses air minum yang layak sebagai hak dasar manusia yang perlu dipenuhi," ucap Taufik.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp 10,8 miliar yang diterima LAZ. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan korupsi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," tutur Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Modus Pinjam Bendera dan Konflik Kepentingan

Dia menjelaskan, dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, hingga penerimaan gratifikasi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD), memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025–2026.

Dalam praktiknya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pengendali proyek. Perusahaan tersebut disebut meminjam nama sejumlah penyedia atau "pinjam bendera" agar tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara administratif dan menghindari sorotan publik terkait konflik kepentingan. "Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," jelas dia.

KPK mengungkap pelaksanaan proyek tetap dikendalikan oleh CV DKK dan sebagian pekerjaan disubkontrakkan kepada perusahaan lain meski meminjam nama dari para penyedia. "Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp 17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung," ungkap Taufik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Rincian Proyek dan Aliran Dana

Adapun secara rinci, proyek melalui proses tender adalah rehabilitasi Taman Kota Gerung T.A. 2025 senilai Rp 2,3 miliar; rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua T.A. 2026 senilai Rp 4,3 miliar; pembangunan gedung kantor T.A. 2025 senilai Rp 2,4 miliar; dan renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar. Sementara proyek melalui proses penunjukan langsung meliputi delapan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP T.A. 2025 senilai Rp 3,4 miliar; empat paket pekerjaan di Bagian Umum T.A. 2025 senilai Rp 2 miliar; serta 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang (AMGM) T.A. 2025 senilai Rp 1,8 miliar.

"Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp 17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar melalui CV DKK," kata Taufik.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan dana lain terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat senilai Rp 31,1 miliar. Dugaan penerimaan tersebut masih didalami penyidik. Pada akhirnya, dari total dana Rp 41,7 miliar yang diterima SUD melalui CV DKK, sebesar Rp 10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat.