Kortas Tipidkor Polri membantah tudingan pengacara Hotman Paris yang menyebut perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi. Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus tersebut.
Tidak Ada Kriminalisasi
"Tidak ada (kriminalisasi). Makanya, penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung," ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (21/7). Ia menambahkan bahwa seluruh penanganan perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penyidikan selanjutnya.
"Seluruh penanganan perkara telah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Agung. Jadi penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Kami hanya membantu secara teknis," tuturnya.
Hotman Paris Sebut Kliennya Dikriminalisasi
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa kliennya, Febrie Adriansyah, menjadi korban kriminalisasi. Padahal, menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
"Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman dalam konferensi pers, Jumat (17/7). Hotman menyoroti rekam jejak Febrie yang dinilainya baik selama bertugas, termasuk saat bergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Prestasi Febrie dan Pertanyaan Hotman
Hotman mengklaim Febrie berperan dalam pengembalian aset negara senilai Rp300 triliun dan pemulihan kerugian negara Rp130 triliun dalam satu tahun. Ia juga mempertanyakan apakah penyidik Polri telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum Febrie.
"Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?" ujarnya.
Dengan bantahan dari Polri ini, kasus Febrie Adriansyah kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.



