Tembok Panjang Roboh ke Area SMPN 182 Jaksel, Hebohkan Warga Pancoran
Sebuah tembok dengan panjang 65 meter dan tinggi 5,3 meter di SMPN 182 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, roboh ke area sekolah pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa ini membuat heboh warga setempat, namun beruntung tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Polisi kini tengah menyelidiki dugaan kelalaian terkait insiden tersebut.
Penyelidikan Polisi dan Kronologi Kejadian
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab dan kronologi robohnya tembok sekolah. "Sementara masih dalam penyelidikan," kata Mansur. Diketahui, tembok tersebut sudah miring sebelumnya dan telah diberikan surat pemberitahuan dari lingkungan sekitar, namun belum ada tindakan lebih lanjut hingga akhirnya roboh.
Rekaman CCTV yang viral di media sosial @wargajakarta.id menunjukkan detik-detik tembok roboh pada Minggu siang. Polisi memastikan bahwa pemilik rumah, yang temboknya roboh, bersedia membayar ganti rugi kerusakan fasilitas sekolah. "Ada kerugian fasilitas bangunan sekolah tapi pihak pemilik pagar tanggung jawab untuk perbaiki sesuai semula," ujar Kompol Mansur.
BPBD DKI Ungkap Penyebab: Struktur Tanah Labil
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penyebab tembok roboh adalah struktur tanah yang labil. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji menjelaskan, "Karena struktur tanahnya labil atau tanah urukan, sehingga menyebabkan tembok roboh." Kejadian ini terjadi di Jalan Kalibata Timur 1 Raya, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jaksel.
Isnawa menambahkan bahwa kerugian akibat insiden masih dalam pendataan, dan kondisi lokasi reruntuhan saat ini ditangani oleh Dinas Sumber Daya Air. Reruntuhan tembok juga mengenai saluran air, namun pemilik pagar bersedia mengangkutnya agar tidak menyumbat aliran.
Mediasi Polisi dan Komitmen Perbaikan
Kepolisian telah membantu proses mediasi antara SMPN 182 Kalibata dan pemilik pagar tembok roboh untuk mencapai kesepakatan. Mansur menegaskan, "Kami hanya mediasi karena sudah ada kesepakatan. Jadi, tak ada unsur pidana." Pemilik pagar, yang merupakan pengusaha klinik kecantikan, berjanji untuk mengganti rugi dengan membangun kembali tembok seperti semula, dan sekolah telah menyepakati janji tersebut.
Polisi akan terus mengawasi pembangunan yang dijanjikan, dengan harapan bangunan baru lebih kuat untuk mencegah kejadian serupa terulang. "Tentu, kami akan ikuti terus sampai dengan tuntas. Kita kasih masukan agar bangunan itu supaya lebih kuat lagi," kata Mansur. Kesepakatan ini menandai langkah positif dalam penanganan insiden yang sempat menghebohkan komunitas sekolah dan warga sekitar.