Sidang Pembunuhan Kacab Bank: Hakim Soroti Perbedaan Lengan Seragam 3 Prajurit TNI
Sidang Pembunuhan Kacab Bank: Hakim Soroti Seragam Prajurit

Sidang Pembunuhan Kacab Bank: Hakim Soroti Perbedaan Lengan Seragam 3 Prajurit TNI

Kasus tewasnya kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru dengan dimulainya persidangan terhadap tiga prajurit TNI di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta. Dalam persidangan, Majelis hakim menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam ketiga terdakwa, meminta keseragaman sebagai simbol institusi yang sama.

Hakim Pertanyakan Ketidaksamaan Atribut Seragam

Hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan ketidaksamaan tersebut saat pemeriksaan identitas terdakwa. "Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya," kata Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dilansir Antara, Senin (6/4/2026). Ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (MN) sebagai terdakwa 1; Kopda Feri Herianto (FH) sebagai terdakwa 2; dan Serka Frengky Yaru (FY) sebagai terdakwa 3.

Ketiganya hadir mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) seragam TNI, namun terdapat perbedaan pada cara penggunaan lengan baju. Serka M Nasir dan Kopda Feri tampak menggulung lengan seragamnya, sementara Serka Frengky mengenakan seragam PDL dengan lengan panjang tanpa digulung serta menggunakan topi. Perbedaan ini kemudian dipertanyakan majelis hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penjelasan Terdakwa dan Penasihat Hukum

Terdakwa 3, Frengky, menjelaskan bahwa penggunaan seragam dengan lengan tidak digulung merupakan kebiasaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dia menyebutkan atribut yang dikenakan sudah sesuai dengan ketentuan dinas. Penasihat hukum terdakwa juga menyebut aturan terbaru di lingkungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengatur penggunaan seragam PDL tanpa menggulung lengan. "Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung," kata penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Hakim menilai keseragaman penting dalam persidangan karena ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama. Fredy mengingatkan agar ke depan penggunaan atribut dapat disesuaikan. "Ini kok beda-beda, masih ditahan bersama-sama kan? Kalau bisa diseragamkan pakaiannya," kata Hakim. Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Andri Wijaya, mengatakan tidak semua terdakwa berada dalam penahanan yang sama. Andri menjelaskan bahwa terdakwa 3, Frengky, tidak ditahan sehingga terdapat perbedaan dalam penggunaan seragam dibanding dua terdakwa lain. Terdakwa 1 dan 2 kemudian menurunkan lengan pakaiannya sehingga ketiga terdakwa kembali kompak dalam menggunakan seragam.

Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Peran Terdakwa

Tiga prajurit TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta yang merupakan kacab salah satu bank di Jakarta Pusat. Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan, "Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI." Dakwaan berlapis disusun, dengan dakwaan primer menjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsider mencakup pasal-pasal lain terkait pembunuhan dan penganiayaan.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengungkap peran ketiga oknum TNI dalam kasus ini. Terdakwa 1, Serka Nasir, disebut merencanakan penculikan, menyuruh terdakwa dua melakukan penculikan, menarik korban, melakukan penganiayaan, serta menerima uang 50 juta rupiah. Terdakwa dua, Kopda Feri, berperan menyiapkan dan mencari tim penculik, memantau kegiatan, serta menerima uang 40 juta rupiah. Sementara terdakwa 3, Serka Frengky, memiliki keterlibatan serupa namun menerima uang satu juta rupiah.

M Ilham Pradipta diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Agustus 2025. Kasus ini juga melibatkan 15 tersangka berstatus masyarakat sipil yang didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga