Red Notice Interpol untuk Syekh Ahmad Al Misry, Buron Pelecehan Santri
Red Notice Interpol untuk Syekh Ahmad Al Misry Buron

Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengonfirmasi bahwa red notice untuk tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry, telah terbit. Red notice itu diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada 9 Juli 2026 dengan nomor A/10808/7-2026.

"Red Notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Brigjen Untung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Penerbitan red notice ini menegaskan status Syekh Ahmad Al Misry sebagai buronan internasional. Dalam laman resmi Interpol, identitasnya tercatat dengan nama depan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dan nama keluarga Ahmed.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Red notice umumnya hanya diterbitkan setelah negara pemohon memenuhi sejumlah persyaratan, seperti adanya surat penangkapan atau putusan pengadilan yang sah. Proses pengajuan dilakukan melalui biro nasional Interpol di masing-masing negara.

Polri Masih Memburu di Mesir

Brigjen Untung menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Hingga saat ini, buron tersebut masih terdeteksi berada di Mesir.

"Masih dalam upaya. (Dipastikan masih di Mesir) Masih," jelasnya.

Keterangan tersebut disampaikan Untung menjawab pertanyaan wartawan mengenai keberadaan Syekh Ahmad Al Misry setelah red notice diterbitkan. Pengejaran lintas negara ini menjadi ujian kerja sama antara Polri dan otoritas Mesir.

Dalam praktiknya, red notice akan berlaku sepanjang masa pencarian. Jika buronan belum ditemukan, negara pengaju dapat memperbarui masa berlaku red notice sesuai ketentuan Interpol.

Data Identitas dan Tindak Pidana

Berdasarkan data yang tercantum di situs Interpol, Syekh Ahmad Al Misry berusia 39 tahun, berkebangsaan Indonesia, dan lahir di Kalyubiya, Mesir. Interpol juga mencantumkan dua tindak pidana yang menjeratnya, yakni perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik.

"Tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik," demikian keterangan yang tertulis di laman Interpol.

Dengan data tersebut, otoritas imigrasi dan kepolisian di berbagai negara dapat mengenali Syekh Ahmad Al Misry jika ia mencoba melintas atau mengajukan permohonan visa. Red notice memudahkan pertukaran informasi antarkepolisian dunia.

Dalam perspektif hukum Indonesia, perbuatan cabul diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara kekerasan seksual secara fisik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kualifikasi ini penting untuk proses ekstradisi.

Latar Kasus dan Penyidikan Bareskrim

Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya. Kasus ini sendiri telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Polri terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat pasal yang disangkakan. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan penyidik dan pihak-pihak terkait.

Langkah pengajuan red notice ke Interpol merupakan bagian dari upaya hukum agar proses penegakan hukum tidak terhambat oleh batas negara. Dengan red notice, Polri berharap dapat segera memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologi Penanganan Kasus

  • Polri menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
  • Kasus naik ke tahap penyidikan.
  • Penyidik menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka.
  • Polri mengajukan permohonan red notice ke Interpol.
  • Interpol menerbitkan red notice pada 9 Juli 2026 dengan nomor A/10808/7-2026.
  • Polri masih mendeteksi keberadaan Syekh Ahmad Al Misry di Mesir.

Apa Itu Red Notice Interpol?

Red notice adalah permintaan resmi kepada kepolisian di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang demi tujuan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Red notice bukan surat perintah penangkapan, melainkan alat bantu berbagi informasi kriminal antarbatas negara.

Interpol menegaskan bahwa red notice hanya diterbitkan setelah memenuhi ketentuan Pasal 83 Konstitusi Interpol. Salah satu syaratnya, tindak pidana yang dituduhkan merupakan kejahatan umum yang berat dan tidak bermuatan politik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Setelah red notice diterbitkan, negara yang menemukan buronan dapat melakukan penangkapan sementara lalu memberitahukan kepada negara pemohon. Proses ekstradisi selanjutnya mengikuti perjanjian bilateral atau hukum nasional masing-masing negara.

Langkah Berikutnya Polri

Kadiv Hubinter Polri belum memberikan rincian lebih jauh mengenai langkah teknis penangkapan. Namun, dengan terbitnya red notice, pintu kerja sama internasional semakin terbuka lebar.

Publik menanti perkembangan penyidikan dan proses pencarian Syekh Ahmad Al Misry. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan santri di lingkungan pendidikan.