Polwan Dianita Agustina Terungkap Terlibat dalam Kasus Narkoba AKBP Didik
Seorang polisi wanita atau polwan bernama Aipda Dianita Agustina telah terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro. Fakta ini menambah daftar panjang keterlibatan berbagai pihak dalam perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Keterkaitan dengan Mantan Atasan di Polda Metro Jaya
Menurut pengungkapan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Dianita sebelumnya merupakan anak buah Didik saat keduanya masih berdinas di Polda Metro Jaya. Saat ini, Dianita bertugas di Polres Tangerang Selatan (Tangsel), namun hubungan profesional masa lalu itu kini menjadi sorotan dalam penyidikan.
"Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya," jelas Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap, seperti dikutip dari Antara pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Peran Dianita dalam Penyimpanan Barang Bukti Narkoba
Dalam kasus kepemilikan narkoba ini, Dianita dititipi sebuah koper berwarna putih yang berisi narkoba oleh Didik. Penyidik kemudian berhasil mengamankan koper tersebut di rumah Dianita yang berlokasi di Tangerang, Banten. "Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah," terang Zulkarnain lebih lanjut.
Dianita saat ini sedang didalami keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa satu wanita lain yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Miranti Afriana, merupakan istri dari Didik. Namun, peran pasti wanita tersebut dalam kasus ini belum dijelaskan secara detail.
Barang Bukti Narkoba yang Ditemukan
Barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus ini mencakup berbagai jenis narkoba dalam jumlah signifikan. Berikut adalah rincian barang bukti yang ditemukan:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- Aprazolam sebanyak 19 butir
- Happy five sebanyak dua butir
- Ketamin seberat 5 gram
Pengungkapan ini bermula ketika penyidik mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Didik pada Rabu, 11 Februari 2026. Dari interogasi, diketahui adanya koper milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Dianita.
Latar Belakang Kasus dan Tersangka Lainnya
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan narkoba. Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret AKP Malaungi, yang menjabat sebagai kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka. Malaungi diduga terlibat dengan menerima uang senilai Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB, Erwin disebut sebagai sumber Malaungi dalam menguasai sabu dengan berat mencapai 488 gram. Kasus ini semakin memperlihatkan jejak hitam dalam tubuh kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba.
Dengan terungkapnya keterlibatan Dianita, kasus narkoba AKBP Didik semakin kompleks dan menggarisbawahi pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.