Komplotan Maling Rumah Kosong di Bogor Dibekuk, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Komplotan Maling Rumah Kosong di Bogor Dibekuk Polisi

Komplotan Maling Rumah Kosong di Bogor Dibekuk, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban pada akhir tahun lalu.

Identifikasi dan Penangkapan Pelaku

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengidentifikasi empat orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Keempat tersangka tersebut adalah DP (25 tahun), US (22 tahun), R (37 tahun), dan FJ (25 tahun). Saat ini, tiga dari empat pelaku telah berhasil ditangkap dan sedang menjalani masa tahanan.

Maman menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap ditahan atas perkara yang berbeda-beda. "Komplotan ini merupakan spesialis rumah kosong yang melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu rumah saat ditinggal penghuninya," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Kronologi Kejadian dan Modus Operandi

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu malam, 24 Desember 2025, ketika pemilik rumah sedang pergi untuk beribadah. Pengungkapan kasus dilakukan oleh polisi pada Jumat malam, 13 Februari 2026. Setibanya di rumah sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapati kamar dalam keadaan berantakan dan sejumlah harta benda telah raib.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 25 juta. Selain itu, mereka juga mengambil ponsel, dua buah celengan, hingga beberapa makanan. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 30 juta," tambah Maman.

Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Dua pelaku bertugas masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga, sementara dua pelaku lainnya berjaga di luar rumah untuk memantau situasi sekitar.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu buah obeng minus berukuran 30 cm yang digunakan untuk merusak pintu.
  • Satu dus telepon genggam.
  • Rumah kunci yang telah rusak.
  • Beberapa keping uang koin milik korban.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam menangani tindak kriminalitas di wilayah Bogor. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.