Pemerintah Tetapkan Pedoman Nasional untuk Kegiatan Belajar di Bulan Ramadan 2026
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan jadwal belajar untuk siswa sekolah dasar hingga menengah atas selama bulan puasa tahun 2026. Kebijakan ini mencakup pengaturan kegiatan pembelajaran serta jadwal libur sekolah sepanjang periode Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Surat Edaran Bersama sebagai Pedoman Utama
Melalui kolaborasi antara Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri, diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman nasional yang wajib diikuti oleh pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Surat edaran ini dirancang untuk memastikan konsistensi dan koordinasi dalam mengatur aktivitas belajar mengajar selama bulan suci, dengan memperhatikan kebutuhan spiritual dan akademik siswa.
Rincian Jadwal Belajar dan Libur Sekolah
Berdasarkan ketentuan dalam SEB, siswa dari tingkat SD hingga SMA sederajat akan menjalani periode belajar dari rumah atau libur awal puasa 2026. Masa ini dimulai tepat pada tanggal 18 Februari 2026, menandai transisi menuju Ramadan.
Berikut adalah poin-poin kunci dari pengaturan jadwal tersebut:
- Pembelajaran dilaksanakan secara fleksibel, dengan opsi belajar dari rumah untuk mendukung ibadah puasa.
- Libur sekolah diatur secara bertahap, mencakpu periode sebelum, selama, dan setelah Idulfitri 2026.
- Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyesuaikan jadwal berdasarkan kondisi lokal, tetap dalam koridor pedoman nasional.
Implikasi bagi Dunia Pendidikan
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif selama bulan Ramadan, dengan memprioritaskan keseimbangan antara pendidikan formal dan nilai-nilai keagamaan. Dengan adanya pedoman yang jelas, diantisipasi akan mengurangi kebingungan dan memfasilitasi perencanaan yang lebih baik bagi sekolah, guru, dan orang tua siswa.
Penerbitan SEB ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyelaraskan aspek pendidikan dengan kalender keagamaan, sebagai upaya untuk mendukung pembangunan karakter siswa yang holistik.