Polisi Tangkap 2 Pengedar Tramadol Berkedok Toko Kosmetik di Jakbar
Polisi Tangkap 2 Pengedar Tramadol Berkedok Toko Kosmetik

Polisi mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dua tersangka berinisial JA dan SM ditangkap dari dua lokasi berbeda yang dijadikan tempat penjualan obat keras tanpa resep dokter.

Modus Berkedok Toko Kosmetik dan Warung Kopi

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan ilegal. Para pelaku menggunakan kedok warung kopi dan toko kosmetik untuk menjual barang haram tersebut.

"Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal," ujar Rihold Jumat (24/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Lokasi Penggerebekan

Polisi melakukan penindakan di dua titik berbeda. Lokasi pertama di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, dan lokasi kedua di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026. Dari lokasi pertama, petugas menyita 75 butir hexymer, 19 butir tramadol, 6 butir riklona, 6 butir alprazolam, serta uang tunai Rp230 ribu.

"Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 1.790 butir hexymer, 918 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan," sambungnya.

Bahaya Penyalahgunaan Obat

Kedua tersangka menjual obat-obatan tersebut tanpa resep dokter kepada masyarakat. Efek penyalahgunaannya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.

"Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya," imbuh Rihold.

Dua Pemasok Masuk DPO

Penyidik juga menetapkan dua orang berinisial AS dan BN sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berperan sebagai pemasok obat-obatan ilegal tersebut. "Keduanya kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga