Polisi Riau Persempit Ruang Gerak Pemburu Gajah dengan Telusuri Sindikat Gading
Polisi Riau Persempit Ruang Gerak Pemburu Gajah

Polisi Riau Intensifkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera

Tim gabungan dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan Polres Pelalawan terus menggencarkan upaya penyidikan untuk mempersempit ruang gerak para pemburu yang menewaskan gajah Sumatera di areal konsesi Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Salah satu strategi utama yang dijalankan adalah dengan menelusuri jaringan sindikat penjualan gading gajah yang diduga terlibat dalam kejahatan terhadap satwa dilindungi ini.

Penelusuran Jalur Distribusi Gading Gajah

Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Riau, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki jalur-jalur pendistribusian yang patut diduga digunakan oleh pelaku untuk menjual gading gajah atau bagian tubuh hewan lain yang dilindungi. "Kami telusuri semua kemungkinan yang ada, termasuk keterlibatan sindikat terorganisir," tegasnya dalam keterangan pers di Mapolda Riau, Kamis (19/2/2026).

Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sekitar 40 orang saksi, yang terdiri dari warga di sekitar lokasi kejadian dan area perusahaan konsesi. Pemeriksaan intensif ini dilakukan dengan koordinasi erat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, untuk memastikan pendekatan investigasi ilmiah atau scientific investigation diterapkan secara maksimal.

Komitmen Polda Riau dalam Green Policing

Kombes Pandra menegaskan komitmen kuat Polda Riau dalam mengungkap kasus pembunuhan gajah ini, yang juga merupakan bagian dari pengejawantahan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. "Polda Riau sangat concern dan berkomitmen penuh dalam menindak tegas perburuan satwa dilindungi, sesuai dengan Undang-undang No.32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika bangkai gajah liar ditemukan oleh warga pada Senin (2/2/2026) malam. Hasil nekropsi menunjukkan adanya proyektil pada tengkorak belakang, mengonfirmasi bahwa gajah tersebut tidak mati secara alami, melainkan dibunuh dengan cara ditembak. Kondisi kepala gajah yang hilang sebagian, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya, semakin memperkuat dugaan perburuan liar untuk mengambil gading.

Proses Pengungkapan Berkelanjutan dan Peran Masyarakat

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah perburuan liar dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.

Dengan upaya ini, diharapkan tidak hanya pelaku langsung yang dapat ditangkap, tetapi juga jaringan sindikat penjualan gading gajah dapat dibongkar, sehingga memberikan efek jera dan melindungi satwa langka seperti gajah Sumatera dari ancaman kepunahan.