Polisi Bongkar Gudang 46 Juta Butir Obat Keras di Jaktim, 2 Pelaku Ditangkap
Polisi Bongkar 46 Juta Obat Keras di Jaktim, 2 Pelaku Ditangkap

Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras daftar G ilegal sebanyak 46 juta butir. Puluhan juta butir obat keras ilegal tersebut diungkap dari sebuah mobil boks dan gudang di Jakarta Timur (Jaktim). Dua orang tersangka berinisial F dan A telah ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong dan kawasan Tangerang Raya, Banten. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (30/4), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong menyelidiki dan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan tersebut.

"Saat kendaraan pelaku berada di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Tim Opsnal Polsek Serpong berhasil mengamankan kendaraan pelaku, kemudian membawanya ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Suhardono, Rabu (5/8/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dari kedua tersangka, petugas menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis yang tidak dilengkapi izin edar. Dari hasil pemeriksaan, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis.

Jaringan Peredaran ke Tiga Wilayah

Kompol Suhardono mengungkapkan bahwa para tersangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, berupa obat keras daftar G berbagai jenis ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat. "Para pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, berupa obat keras daftar G berbagai jenis ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat," tutur Suhardono.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong yang melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Pemusnahan Barang Bukti

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026. Pemusnahan dilakukan di Mapolsek Serpong menggunakan mesin incinerator. Proses pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta para tersangka.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota Polri. "Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKBP Boy.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

AKBP Boy juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya. "Saya meminta kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110," tambahnya.

Pemusnahan obat keras ilegal turut dihadiri Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, Kanit Reskrim Polsek Serpong, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta para tersangka.

Dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran obat keras ilegal di masyarakat. Polisi juga terus menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat-obatan terlarang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga