Kementerian LH Usulkan Green Financial Crime Masuk RUU Perampasan Aset
Kementerian LH Usulkan GFC Masuk RUU Perampasan Aset

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) secara resmi mengusulkan agar kejahatan keuangan lingkungan hidup atau green financial crime (GFC) dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini didasari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran uang hasil kejahatan lingkungan mencapai Rp1.700 triliun.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, menyatakan bahwa dengan masuknya GFC dalam UU Perampasan Aset, pemerintah dapat lebih mudah mengeksekusi penegakan hukum terkait kejahatan keuangan lingkungan hidup. "Kalau sudah masuk dalam UU Perampasan Aset, pemerintah akan bisa mengeksekusi tindakan penegakan hukum terkait kejahatan keuangan lingkungan hidup menjadi lebih mudah," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/8).

Pentingnya Payung Hukum untuk Penindakan GFC

Yudi menjelaskan bahwa selama ini penindakan GFC sering terkendala karena belum adanya payung hukum yang spesifik. Dengan masuknya GFC ke dalam RUU Perampasan Aset, maka instrumen penindak atau eksekutor utama dapat ditetapkan dengan jelas. Menurut kapasitasnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) akan menjadi pelaksana eksekutor utama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kementerian LH juga tengah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelamatan Lingkungan Hidup (SPLH) yang bertugas menangani pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup. Meskipun SPLH dapat dibentuk secara mandiri melalui aturan perundangan yang ada, Yudi menekankan bahwa kekuatan hukumnya akan lebih kokoh jika diatur dalam UU Perampasan Aset.

GFC sebagai Kejahatan Super Ekstraordinary

Yudi mengingatkan bahwa kejahatan keuangan lingkungan hidup telah dikategorikan sebagai kejahatan sangat luar biasa (super extraordinary crime). Bahkan, dalam skala internasional, kejahatan lingkungan hidup menempati posisi kelima sebagai kejahatan internasional utama, setelah kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi, dan kejahatan genosida.

Istilah untuk kejahatan lingkungan hidup saat ini dikenal sebagai ekosida, yang diibaratkan sebagai tindakan membunuh Bumi sebagai rumah kehidupan makhluk hidup. "Negara akan lebih mudah mengembalikan ratusan hingga ribuan triliun yang digelapkan oleh kriminal-kriminal penjahat perusak lingkungan hidup atau pembunuh kehidupan di bumi," tegas Yudi.

Komitmen Indonesia dalam FATF

Sejak tahun 2023, Indonesia telah menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) dan menjadi mitra penting dalam program khusus penanganan Green Financial Crime dengan fasilitas Yurisdiksi Internasional-Global di 200 negara. Keanggotaan ini memperkuat posisi Indonesia dalam memerangi kejahatan keuangan lingkungan secara global.

Sebelumnya, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa perputaran uang di sektor kejahatan lingkungan mencapai Rp1.700 triliun selama lima tahun, terhitung sejak 2020 hingga 2025. "Kami sudah melakukan riset terkait green financial crime itu sejak tahun 2020. Data kami perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp925 triliun, tapi Rp1.700 triliun," ujarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Selasa (3/2).

Ivan juga menyebutkan bahwa hasil riset tersebut mencakup sebaran kejahatan lingkungan di beberapa wilayah, seperti Sumatera dan Aceh, meskipun detailnya belum diungkapkan ke publik. Data ini menjadi dasar kuat bagi Kementerian LH untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih berjalan di DPR.

Dampak dan Harapan ke Depan

Dengan adanya UU Perampasan Aset yang mencakup GFC, diharapkan penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Aset-aset yang dihasilkan dari kejahatan lingkungan dapat disita dan digunakan untuk pemulihan lingkungan yang rusak.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya internasional untuk memberantas kejahatan lingkungan yang seringkali melibatkan jaringan transnasional. Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan alam yang melimpah, menjadi salah satu target utama kejahatan ini, sehingga regulasi yang kuat sangat diperlukan.

Kementerian LH berharap DPR dapat segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan memasukkan ketentuan tentang GFC. Hal ini akan menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga