Deretan Perwira Polri Terjerat Kasus Narkoba: Ironi Penegak Hukum yang Tersandung
Perwira Polri Terjerat Kasus Narkoba, Ironi Penegak Hukum

Deretan Perwira Polri Terjerat Kasus Narkoba: Ironi Penegak Hukum yang Tersandung

Kasus dugaan keterlibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pusaran bisnis narkoba kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Mereka yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika justru terseret dalam perkara yang menjadi fokus utama tugas mereka. Fenomena ini bukanlah hal baru, namun setiap kali mencuat, publik selalu mempertanyakan integritas, sistem pengawasan internal, serta komitmen nyata dalam memerangi narkoba.

Deretan kasus tersebut membentuk pola ironi yang sulit diabaikan, di mana aparat yang diharapkan menjadi benteng pertahanan justru diduga ikut bermain dalam lingkaran kejahatan yang sama. Berikut adalah beberapa perwira Polri yang pernah terjerat kasus narkoba dalam beberapa tahun terakhir:

Irjen Teddy Minahasa Putra: Mantan Kapolda yang Divonis Seumur Hidup

Kasus keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba hasil sitaan sempat menggegerkan publik pada tahun 2022. Dalam duduk perkara, Teddy diduga memberikan perintah kepada bawahannya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk menyisihkan sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram.

Setelah disisihkan, Dody diperintahkan untuk menjual barang haram tersebut kepada kenalan Teddy, Linda Pujiastuti alias Anita, dengan harga yang telah disepakati. Transaksi ini akhirnya terendus oleh polisi, yang melakukan penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Teddy Minahasa. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat, termasuk Teddy. Akibat perbuatannya, Teddy divonis penjara seumur hidup, dan vonis ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam sidang kasasi.

AKBP Dody Prawiranegara: Mantan Kapolres yang Divonis 17 Tahun

Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara merupakan rangkaian dari kasus Teddy Minahasa. Dody diperintahkan untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas, dengan alasan untuk bonus anggota. Meski sempat menolak, Dody akhirnya menjalankan perintah tersebut.

Dari total 41,4 kilogram hasil pengungkapan, sebanyak 35 kilogram sabu dimusnahkan, dengan 5.000 gram di antaranya merupakan tawas yang telah ditukar sebelumnya. Dody kemudian membawa 5 kilogram sabu ke Jakarta untuk diserahkan kepada Anita. Satu kilogram dari sabu tersebut telah ludes terjual, menghasilkan keuntungan Rp 350 juta, yang dikonversi menjadi 27.300 Dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Teddy. Dody divonis 17 tahun penjara atas perannya dalam kasus ini.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi: Mantan Kapolsek yang Positif Sabu

Selanjutnya adalah mantan Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Dia ditangkap oleh Propam Polda Jabar dan Mabes Polri terkait kasus sabu pada Selasa, 16 Februari 2021. Penangkapan Yuni ini menggegerkan masyarakat, mengingat sebelumnya ia kerap terlibat aktif dalam penggerebekan pengedar dan jaringan narkoba di wilayahnya.

Yuni ditangkap di sebuah hotel di Bandung bersama 11 anggota polisi lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Kompol Yuni dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, menambah daftar ironi dalam penegakan hukum narkoba.

AKBP Didik Putra Kuncoro: Kapolres Bima Kota yang Diduga Terima Rp 1 Miliar

Kasus terbaru adalah dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam pusaran bisnis narkoba. Didik disebut-sebut menerima Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dia telah dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Didik diduga ikut terlibat dalam kasus narkoba, dengan aliran uang tersebut terkait dengan penguasaan sabu seberat 488 gram oleh Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota.

AKP Malaungi: Kasatnarkoba yang Dipecat dan Ditahan

Kasus yang menjerat Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, masih satu rangkaian dengan kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik. Malaungi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan berdasarkan putusan sidang Majelis Etik Polri.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dengan barang bukti seberat 488 gram yang diamankan dari rumah dinasnya. Malaungi juga menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine. Saat ini, dia telah ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.

Deretan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah integritas dalam institusi kepolisian terkait narkoba. Publik terus memantau bagaimana Polri akan memperkuat sistem pengawasan internal dan memulihkan kepercayaan masyarakat, agar aparat penegak hukum benar-benar menjadi benteng yang kokoh dalam memerangi narkotika, bukan justru terlibat di dalamnya.