Mensos Minta Wali Kota Denpasar Klarifikasi Pernyataan Soal PBI BPJS
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, secara resmi meminta Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara untuk mencabut pernyataannya terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Permintaan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Jumat, 13 Februari 2026, setelah pernyataan wali kota dinilai berpotensi menyesatkan publik karena dikaitkan dengan 'perintah Presiden'.
Pernyataan Dikaitkan dengan Instruksi Presiden
Gus Ipul dengan tegas menyatakan bahwa arahan dari Presiden Prabowo Subianto sama sekali bukan untuk mencabut hak layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sebaliknya, arahan tersebut bertujuan untuk memastikan pemutakhiran data peserta PBI agar bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran. Pemutakhiran ini dilakukan dengan merujuk pada kriteria yang telah ditetapkan dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoax salah satu wali kota, ini menimbulkan salah tafsir jadi pernyataan yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden ini harus dicabut," kata Gus Ipul dalam pernyataannya. Ia menekankan bahwa penonaktifan peserta semata-mata didasarkan pada data DTSEN yang tersedia, bukan berasal dari instruksi langsung Presiden.
Penonaktifan Bukan Pemutusan Hak
Menurut penjelasan Menteri Sosial, proses penonaktifan yang terjadi bukanlah bentuk pemutusan hak layanan kesehatan bagi peserta. Hal ini lebih merupakan konsekuensi logis dari pembaruan data yang dilakukan secara berkala. Peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang berdasarkan data terbaru tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.
Gus Ipul juga menggarisbawahi bahwa proses penonaktifan berjalan melalui mekanisme berbasis data terpadu yang melibatkan berbagai pihak. Mekanisme ini mencakup peran pemerintah daerah, pendamping sosial, serta BPJS Kesehatan itu sendiri. Dengan skema kolaboratif tersebut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan sepihak dari pemerintah pusat.
Permintaan Klarifikasi dan Ruang Koreksi
Menteri Sosial meminta kepala daerah untuk turut serta dalam meluruskan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu. "Kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi. Kami minta pernyataan tersebut dicabut dan segera diklarifikasi," ujarnya dengan nada tegas.
Di sisi lain, Gus Ipul memberikan jaminan bahwa warga yang benar-benar tidak mampu namun terdampak oleh penonaktifan tetap memiliki peluang untuk diusulkan kembali. Mekanisme resmi di daerah masing-masing dapat digunakan untuk mengajukan koreksi data.
"Kami membuka ruang koreksi. Negara melindungi yang lemah, sekaligus memastikan bantuan sosial diberikan secara adil dan tepat sasaran," tutup Gus Ipul, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga prinsip keadilan sosial.