Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama lima anggota satuan lainnya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Etomidate merupakan obat bius medis kuat yang kini disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape) ilegal dan secara resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
Penangkapan dan Pengakuan Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis pada Senin (27/7) menyatakan, "Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate." Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di tanah air. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk anggota Polri, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Eko menjelaskan proses penangkapan melibatkan enam orang, terdiri dari Kasat Narkoba AKP Pardiman dan lima anggota lainnya. Mereka adalah Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel Ipda Apip Kurniawan, Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangsel Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel Ipda Oki Wira Pranata, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangsel Ipda Rudy, dan Katimsus Satresnarkoba Polres Tangsel Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Brigjen Eko Hadi Santoso menekankan, "Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung resiko, akan kita berantas." Pernyataan ini menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Keenam anggota tersebut telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7) pukul 22.30 WIB untuk proses lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan keseriusan Bareskrim dalam membersihkan internal Polri dari praktik penyalahgunaan narkoba.



