Kasus iPad Hilang di Bandara Soetta Diselesaikan dengan Restorative Justice
iPad Hilang di Soetta Diselesaikan Restorative Justice

Kasus iPad Hilang di Bandara Soetta Diselesaikan dengan Pendekatan Restorative Justice

Sebuah kasus kehilangan iPad milik seorang penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) di Tangerang, Banten, berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice. Insiden ini menunjukkan bagaimana penyelesaian konflik di luar pengadilan dapat mengutamakan rekonsiliasi antara korban dan pelaku.

Kronologi Kehilangan dan Investigasi Polisi

Kasus ini bermula pada tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika seorang penumpang berinisial RKA (19 tahun) melaporkan kehilangan satu unit iPad merek Apple di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Barang elektronik tersebut diduga tertinggal di troli bandara, memicu kekhawatiran akan tindak pencurian.

Menanggapi laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono segera memimpin penyelidikan. Tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, klarifikasi terhadap sejumlah saksi, pengecekan rekaman CCTV, serta penelusuran dokumen terkait untuk mengungkap fakta di balik hilangnya iPad.

Dari hasil investigasi yang intensif, Unit Jatanras dan Resmob Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial LYS dan mengetahui lokasi iPad yang dilaporkan hilang. Penyidik kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku di sebuah apartemen di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku dan Proses Rekonsiliasi

Saat ditemui oleh penyidik, LYS mengaku bahwa pada tanggal 2 Februari 2026, dia melakukan penerbangan rute Don Mueang–CGK menggunakan pesawat QG 513. Terduga pelaku menjelaskan bahwa iPad tersebut tidak sengaja terbawa karena tertinggal di troli bandara, dan dia tidak memiliki niat untuk menguasai barang milik orang lain.

"Terduga pelaku menyatakan bahwa satu unit iPad A16 warna silver milik pelapor tidak sengaja terbawa olehnya. Dia menunggu apabila ada pihak yang menghubungi untuk mengembalikan barang tersebut," ujar Kompol Yandri Mono dalam keterangannya.

Polisi kemudian memfasilitasi komunikasi antara pelapor RKA dan terduga pelaku LYS melalui panggilan video. Dalam percakapan tersebut, LYS menyampaikan permohonan maaf secara tulus, sementara RKA menyatakan kesediaannya untuk memaafkan. Proses ini menunjukkan bagaimana dialog langsung dapat meredakan ketegangan dan membangun pengertian antara kedua belah pihak.

Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

Barang bukti berupa satu unit iPad A16 telah diamankan oleh penyidik, dan pelapor memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan hingga ke persidangan. Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menegaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan secara profesional dan selektif, tanpa mengurangi komitmen dalam penegakan hukum di wilayah bandara.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif ini mengedepankan kepentingan korban, pelaku, serta ketentuan hukum yang berlaku. "Penyidik mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice. Kami memberikan ruang bagi korban dan terduga pelaku untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, berdasarkan keinginan bersama," jelas Wisnu.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara ringan, dengan fokus pada pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab pelaku, daripada sekadar hukuman. Proses damai ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya penyelesaian konflik yang manusiawi dan efektif.