Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Balikpapan Timur, Kalimantan Timur, yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini bermula dari teguran korban kepada seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang kedapatan merokok sambil mengenakan seragam sekolah.
Kronologi Pengeroyokan dan Penetapan Tersangka
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhammad Chusen, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diamankan pada Senin dini hari, 27 Juli 2026. Mereka terdiri dari dua pelajar berinisial FZ (15) dan FT (15), serta seorang sopir berinisial JS (30) yang merupakan paman dari FT. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/111/VII/SPKT/2026/Polsek Balikpapan Timur/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tertanggal 21 Juli 2026.
"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk JS sudah dilakukan penahanan dini hari tadi," kata Chusen kepada detikKalimantan, Senin (27/7/2026). Sementara itu, FZ dan FT tidak ditahan karena masih di bawah umur dan masih menjalani pendidikan. "Dua pelaku anak tidak ditahan karena masih di bawah umur, masih bersekolah, dan mendapat jaminan dari orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor," ujarnya.
Profil Korban dan Lokasi Kejadian
Korban pengeroyokan bernama Muhammad Afdal (31), seorang guru SD yang tinggal di Perum Neo Lambada, Balikpapan Timur. Peristiwa terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 13.45 Wita di Perum Neo Lambada Blok B14 RT 33, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur. Insiden tersebut dipicu oleh teguran Afdal kepada siswa SMA yang sedang merokok di area perumahan.
Dasar Hukum yang Diterapkan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Proses hukum terus berjalan, dan polisi memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dengan tetap memperhatikan status anak di bawah umur pada dua tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pendidik yang dianiaya hanya karena menegur perilaku negatif siswa. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan melaporkan setiap tindak pidana melalui jalur resmi.



