Dua Pelaku Tawuran Tewaskan Warga di Jakut Ditangkap Polda Metro
Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku tawuran yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda di wilayah Papanggo, Jakarta Utara. Korban, yang berinisial AS, menjadi sasaran acak dari kelompok tawuran dalam insiden yang terjadi pada dini hari.
Kronologi Kejadian yang Memilukan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 03.15 WIB. Korban AS merupakan warga setempat yang tinggal di jalan Papanggo, Jakarta Utara. Iman menyatakan bahwa korban tidak terlibat dalam tawuran, tetapi menjadi korban acak dari aksi brutal para pelaku.
"Korban merupakan seorang warga yang bertempat tinggal di lokasi kejadian yang beralamat di jalan Papanggo," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Februari 2026.
Motif Mencari Sasaran Acak untuk Memancing Tawuran
Iman mengungkapkan bahwa motif para pelaku adalah mencari sasaran acak untuk memancing pihak lain agar ikut dalam tawuran. Para pelaku berkeliling secara acak di wilayah Jakarta Utara, mencari target yang tidak bersalah untuk dibunuh, dengan tujuan memicu konflik lebih luas.
"Ada pun motif dari para pelaku di mana para pelaku secara acak melakukan pencarian korban. Jadi pelaku berputar-putar dengan acak, mencari ke tempat-tempat atau wilayah yang berada di wilayah Jakarta Utara, kemudian pelaku melakukan pembunuhan dan memancing upaya tawuran," terang Iman.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Setelah kejadian, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SH alias B, berusia 20 tahun, dan SH alias D, berusia 18 tahun.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ini telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu tersangka SH alias B usia 20 tahun dan tersangka SH alias D usia 18 tahun," tutur Iman.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 458 ayat 1 KUHP, Pasal 468 ayat 2 KUHP, Pasal 446 ayat 3 KUHP, dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kondisi Korban yang Memprihatinkan
Kasubdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menerangkan bahwa korban tewas setelah dibacok oleh para pelaku. Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
"Korban kena bacok perut, pinggang, dan di leher," ucapnya, menggambarkan kekejaman aksi tersebut. Insiden ini menyoroti bahaya tawuran yang tidak hanya mengancam pelaku langsung, tetapi juga warga tak bersalah di sekitarnya.