Kabar yang beredar di media sosial mengenai penerapan denda tilang bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul ternyata bukanlah kebijakan baru. Kepolisian RI menegaskan aturan tersebut telah lama tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Klarifikasi Polri Soal Denda Tilang Ban Gundul
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan klarifikasi terkait narasi yang beredar sejak pertengahan Juli 2026. Dalam unggahan yang tersebar, disebutkan bahwa pengendara motor dengan ban gundul akan dikenakan denda tilang berupa kurungan satu bulan dan sanksi administratif sebesar Rp250.000. Namun, polisi menegaskan bahwa informasi tersebut disebarkan secara keliru karena aturan itu sudah ada sejak lama.
Menurut Kepala Korlantas Polri, aturan mengenai larangan penggunaan ban gundul telah diatur dalam Pasal 285 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang sudah aus atau gundul, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Isi Aturan dan Sanksi yang Berlaku
Dalam unggahan yang viral, disebutkan bahwa sanksi bagi pengendara ban gundul adalah kurungan satu bulan dan denda Rp250.000. Angka ini memang sesuai dengan ketentuan dalam UU LLAJ. Namun, yang perlu dipahami adalah bahwa aturan ini bukanlah kebijakan baru yang diterapkan oleh Polri, melainkan sudah menjadi bagian dari regulasi yang berlaku sejak tahun 2009.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tilang ban gundul merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran teknis kendaraan. "Aturan ini sudah lama ada, bukan hal baru. Masyarakat perlu memahami bahwa keselamatan berkendara adalah prioritas, dan ban gundul sangat membahayakan," ujarnya.
Dampak dan Imbauan bagi Pengendara
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi. Polri mengimbau seluruh pengendara untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan, terutama ban, sebelum berkendara. Ban gundul tidak hanya berisiko terkena tilang, tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan fatal, terutama saat jalan basah atau licin.
Selain itu, Polri juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan bersama. Masyarakat diharapkan proaktif dalam mematuhi aturan dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak kepolisian, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat. Aturan denda tilang ban gundul memang sudah lama berlaku, dan penting bagi setiap pengendara untuk mematuhinya demi keselamatan di jalan raya.



