Bareskrim: Isi Tabung Whip Pink Gas Medis Anestesi Bukan Bahan Pangan
Bareskrim: Isi Whip Pink Gas Medis Anestesi Bukan Bahan Pangan

Hasil Uji Laboratorium Perkuat Temuan

Bareskrim Polri menyatakan bahwa isi tabung gas N2O merek Whip Pink murni untuk keperluan medis anestesi, bukan untuk bahan tambahan pangan. Pernyataan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Pelanggaran Standar BPOM

Lebih lanjut, Brigjen Eko menjelaskan bahwa Whip Pink tidak memenuhi standar surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan. Hal ini menegaskan bahwa produk tersebut tidak layak dikategorikan sebagai bahan pangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, berdasarkan keterangan ahli, nozzle atau corong plastik yang digunakan oleh Whip Pink tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner. "Dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," tuturnya. Desain ini dinilai memfasilitasi penyalahgunaan gas N2O untuk keperluan rekreasi yang berbahaya.

Upaya Mengaburkan Niat Jahat

Penyidik menyimpulkan bahwa kategorisasi sebagai Bahan Tambahan Pangan hanyalah upaya mengaburkan niat jahat atau mens rea untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan. "Mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian," tegas Eko.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka dalam kasus produksi gas N2O PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS). Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, menyebut penahanan dilakukan setelah pemeriksaan pada Rabu (22/7).

Penahanan dan Jeratan Hukum

"Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis (23/7). Mereka ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 10 Agustus 2026. Untuk dugaan tindak pidana, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 UU Kesehatan.

Kasus peredaran Whip Pink telah memasuki tahap penyidikan dengan pengungkapan 16 gudang produk di 12 kota milik PT SSS yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM. Gudang-gudang tersebut tersebar di Jakarta (5 gudang), Bandung (2), Makassar (1), Semarang (1), Yogyakarta (1), Balikpapan (1), Surabaya (1), Medan (1), Bali (2), dan Lombok (1).

Omzet dan Pengembangan Kasus

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, perusahaan tersebut berhasil meraup keuntungan dari penjualan ilegal Whip Pink sebesar Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka baru, meski sembilan pegawai PT SSS telah diperiksa sebagai bagian pengembangan kasus.

Bareskrim terus mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran gas N2O ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap produk serupa yang dijual bebas tanpa izin resmi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga