BGN Larang Barang Subsidi untuk MBG, PAN Minta Kualitas Tak Turun
BGN Larang Subsidi untuk MBG, PAN Minta Kualitas Tak Turun

Dukungan Legislator PAN terhadap Larangan Barang Subsidi untuk MBG

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan MinyaKita, LPG 3 kg, dan beras SPHP dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Ashabul, langkah ini tepat karena komoditas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk menjaga daya beli.

“Saya melihat kebijakan BGN ini langkah yang tepat dan perlu didukung. SPPG memang sebaiknya tidak menggunakan MinyaKita, LPG 3 kg, maupun beras SPHP, karena komoditas tersebut diperuntukkan untuk menjaga kebutuhan dan daya beli masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu,” kata Ashabul kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Mencegah Subsidi Ganda dalam Program MBG

Ashabul menekankan bahwa program MBG yang sudah memiliki alokasi anggaran dari pemerintah tidak semestinya menyerap barang subsidi maupun barang stabilisasi harga. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya subsidi ganda. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan bahan pangan dan energi untuk dapur MBG seharusnya sudah diperhitungkan dalam biaya operasional SPPG.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Jangan sampai program MBG yang anggarannya sudah disediakan pemerintah justru ikut menyerap barang subsidi atau barang stabilisasi harga. Ini juga penting untuk mencegah terjadinya subsidi ganda. Kebutuhan bahan pangan dan energi untuk dapur MBG mestinya sudah dihitung dalam biaya operasional SPPG,” ujarnya.

Perlunya Petunjuk Teknis yang Jelas

Meskipun mendukung, Ashabul menilai larangan tersebut harus dibarengi dengan petunjuk teknis (juknis) yang jelas. Ia meminta BGN mengatur jenis barang yang dilarang, mekanisme pengawasan, masa transisi, hingga sanksi bagi SPPG yang melanggar. Hal ini agar penerapan kebijakan seragam di seluruh daerah.

“BGN perlu segera membuat juknis yang jelas, mulai dari jenis barang yang dilarang, mekanisme pengawasan, masa transisi, sampai sanksi bagi SPPG yang melanggar. Supaya penerapannya sama di semua daerah,” ujarnya.

Kekhawatiran terhadap Kualitas dan Biaya Produksi

Ashabul juga meminta BGN memastikan kebijakan tersebut tidak meningkatkan biaya produksi yang berujung pada penurunan kualitas dan porsi makanan. Perbedaan harga antarwilayah menjadi perhatian khusus, mengingat harga bahan pangan di Jawa berbeda dengan di Sulawesi, Maluku, Papua, maupun daerah kepulauan. Oleh karena itu, standar biaya harus realistis dan disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Perbedaan harga antarwilayah juga perlu diperhatikan. Harga bahan pangan di Jawa tentu berbeda dengan Sulawesi, Maluku, Papua, maupun daerah kepulauan. Karena itu, standar biaya harus realistis dan menyesuaikan kondisi daerah,” ungkapnya.

Dorongan untuk Bahan Pangan Lokal

Selain itu, Ashabul mendorong SPPG untuk lebih banyak menyerap bahan pangan lokal dari petani, nelayan, peternak, koperasi, dan UMKM setempat. Namun, proses pengadaan harus transparan, kualitas terjamin, dan harga tetap wajar.

“Kami juga mendorong agar SPPG lebih banyak menyerap bahan pangan lokal dari petani, nelayan, peternak, koperasi dan UMKM setempat. Tapi proses pengadaannya harus transparan, kualitasnya terjamin dan harganya tetap wajar,” sambungnya.

Sistem Pemantauan Orang Tua Harus Informatif

Menanggapi rencana BGN tentang sistem pemantauan orang tua terhadap pelaksanaan MBG, Ashabul menilai langkah tersebut positif karena meningkatkan transparansi. Namun, ia mengingatkan agar sistem tidak hanya menampilkan foto menu, tetapi juga informasi komposisi makanan, nilai gizi, bahan pemicu alergi, waktu produksi dan distribusi, status kelayakan dapur, serta kanal pengaduan yang mudah digunakan.

“Tapi sistemnya jangan hanya menampilkan foto menu. Harus ada informasi komposisi makanan, nilai gizi, bahan pemicu alergi, waktu produksi dan distribusi, status kelayakan dapur, serta kanal pengaduan yang mudah digunakan,” ujarnya.

Perlindungan Data Pribadi Anak

Ashabul juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi anak dalam sistem digital. Jangan sampai sistem tersebut membuka identitas, lokasi, atau data kesehatan anak secara berlebihan. Pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan batas waktu yang jelas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

“Selain itu, perlindungan data pribadi anak juga wajib diperhatikan. Jangan sampai sistem digital justru membuka identitas, lokasi atau data kesehatan anak secara berlebihan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono melarang seluruh pengelola SPPG menggunakan barang subsidi seperti MinyaKita, gas elpiji 3 kg, dan beras SPHP untuk memasak MBG. “Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh,” tegas Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).