Perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F resmi batal dilantik menjadi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Barat pada Selasa, 28 Juli 2026. Pembatalan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap bawahannya, seorang Polwan berpangkat Brigadir.
Kronologi Pembatalan Pelantikan
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengungkapkan bahwa terduga pelaku sejatinya dijadwalkan dilantik pada Selasa pagi berdasarkan Surat Telegram (TR) Mabes Polri yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, pelantikan tersebut tidak dilaksanakan karena adanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran.
"Pagi tadi seharusnya yang bersangkutan dilantik sesuai TR Mabes Polri. Namun terkait adanya perkara ini, jabatan tersebut tidak diserahterimakan. Pimpinan Polri sudah tegas, siapa pun yang bermasalah dan sedang berproses tidak akan dilantik," kata Brigjen Solihin kepada wartawan di Mapolda Sumbar.
Penegasan Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Solihin yang didampingi Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro dan Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa keputusan menunda pelantikan menjadi bukti bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
"Mulai dari Pak Kapolda hingga Pak Kapolri sudah tegas. Tidak ada yang ditoleransi. Siapa pun yang bersalah akan ditindak karena semua sama di mata hukum," ujarnya.
Proses Hukum Tetap Berdasarkan Praduga Tak Bersalah
Meskipun demikian, Solihin menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kita tetap berprinsip praduga tidak bersalah. Karena itu proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan terburu-buru. Semua harus sesuai tahapan dan aturan yang berlaku," katanya.
Status jabatan terduga pelaku akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan sidang etik selesai. Menurut Solihin, keputusan mengenai apakah yang bersangkutan akan dilantik atau tidak merupakan kewenangan Mabes Polri. "Kita menunggu kepastian hukum. Setelah hasil pemeriksaan dan sidang etik selesai, nanti Mabes Polri yang menentukan terkait jabatan tersebut," ujarnya.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Pemeriksaan terhadap terduga pelaku saat ini masih berlangsung. Selain diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumbar, Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Solihin meminta semua pihak memberikan waktu kepada penyidik untuk menuntaskan proses tersebut.
"Proses hukum ada tahapannya. Jadi, silakan menunggu. Kami pastikan semua berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Pendampingan Psikologis untuk Korban
Selain memproses terduga pelaku, Polda Sumbar juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. "Ada pendampingan psikologi kepada korban," kata Solihin.
Ia menambahkan, keputusan tidak melantik terduga pelaku bukan langkah yang baru diambil setelah kasus menjadi sorotan publik. Sejak Surat Telegram Mabes Polri diterbitkan, pelantikan yang bersangkutan memang telah ditangguhkan karena sedang menghadapi persoalan. "Dari awal TR keluar, sudah dipertimbangkan bahwa yang bersangkutan tidak dilantik karena ada masalah. Jadi bukan baru diproses sekarang," ujarnya.
Rotasi Besar-Besaran di Polda Sumbar
Sebelumnya, melalui tiga Surat Telegram bernomor ST 1336/VI/KEP/2026, ST 1339/VI/KEP/2026, dan ST 1341/VI/KEP/2026 tertanggal 25 Juni 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi besar-besaran terhadap sejumlah jabatan di lingkungan Polri. Di jajaran Polda Sumatera Barat, sebanyak 26 perwira menengah dan perwira tinggi mendapat penugasan baru. Salah satu dari 26 perwira itu adalah terduga pelaku, AKBP F, pada posisi Kabid Dokkes.
Laporan Sebelumnya dan Tindak Lanjut
Seperti diberitakan sebelumnya, Polwan yang bertugas di Biddokes diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh atasannya. Peristiwa itu sempat dilaporkan, namun dinyatakan tidak memenuhi unsur. Sang atasan malah mendapat promosi jabatan alih-alih dijatuhi sanksi. Korban yang berpangkat Brigadir, bersama suaminya, mengadukan persoalan tersebut kepada pihak LBH Padang untuk mencari perlindungan dan bantuan hukum.
Dengan batalnya pelantikan AKBP F, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Polda Sumbar berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya tanpa pandang bulu.



