Polres Bogor menggelar operasi skala besar di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (1/8/2026) malam hingga Minggu (2/8/2026) dini hari. Operasi tersebut berhasil menjaring 75 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau kerap disebut knalpot brong. Petugas langsung menyita 75 knalpot brong tersebut sebagai barang bukti.
Knalpot brong merupakan sebutan untuk knalpot yang dimodifikasi sehingga tidak lagi memenuhi spesifikasi teknis standar pabrik. Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu, penggunaan knalpot brong juga melanggar ketentuan lalu lintas karena tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto mengatakan, operasi ini memang difokuskan pada penindakan terhadap pengguna knalpot brong. "Pelaksanaan operasi yang dilaksanakan di Mapolres Bogor, terutama adalah melakukan penindakan terhadap knalpot brong. Kami menemukan 75 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar atau brong," kata Afif kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Pemeriksaan STNK dan Cegah 3C
Tidak hanya menindak knalpot brong, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan. Setiap pengendara roda dua yang melintas di lokasi operasi diperiksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan yang diduga terlibat tindak pidana atau tidak memiliki kepemilikan yang jelas.
"Selain knalpot brong, kami juga melakukan pengecekan terhadap STNK sebagai antisipasi kendaraan-kendaraan yang diduga terlibat pidana, ataupun tidak memiliki kepemilikan yang jelas. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerawanan 3C di wilayah Kabupaten Bogor," jelas Afif.
Istilah 3C mencakup tiga jenis kejahatan yang kerap terjadi di masyarakat, yaitu:
- Curat atau pencurian dengan pemberatan;
- Curas atau pencurian dengan kekerasan;
- Curanmor atau pencurian kendaraan bermotor.
Dengan pemeriksaan STNK secara menyeluruh, polisi berharap kendaraan hasil kejahatan atau kendaraan tanpa dokumen sah dapat terdeteksi sejak dini. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bogor.
Sanksi Tilang dan Pencopotan Knalpot
Pemilik kendaraan yang kedapatan memasang knalpot brong dikenakan sanksi tilang. Petugas juga menyita knalpot tidak standar tersebut sebagai barang bukti. "Jadi teknisnya adalah kendaraan roda dua yang saya sebutkan tadi, kami lakukan pemeriksaan, kami lakukan pengecekan dan kami lakukan penindakan berupa tilang," kata Afif.
Setelah proses tilang selesai, petugas langsung mencopot knalpot brong di lokasi razia. Pemilik kendaraan yang belum sempat mencopot knalpotnya diberi kesempatan untuk menggantinya dengan knalpot original atau standar. Hal ini dilakukan agar kendaraan yang ditilang tetap dapat digunakan setelah memenuhi ketentuan.
"Setelah selesai melaksanakan tilang bagi knalpot brong, kami lakukan pencopotan knalpot tersebut di tempat. Jadi apabila ada knalpot yang belum dicopot, kami berikan kesempatan kepada masyarakat yang ditilang untuk menukar dengan knalpot yang original atau standar," imbuh Afif.
Operasi Terus Berlanjut
Kasat Lantas Polres Bogor menegaskan bahwa operasi skala besar ini tidak berhenti pada malam itu saja. Jajaran Polres Bogor akan rutin turun ke jalan untuk memastikan wilayah Kabupaten Bogor tetap kondusif dan terhindar dari gangguan keamanan.
"Kami akan terus melakukan operasi serupa secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas dan menekan potensi kejahatan di wilayah hukum Polres Bogor," pungkas Afif.
Dengan operasi yang masif ini, diharapkan para pengendara semakin patuh terhadap aturan lalu lintas, khususnya dalam penggunaan knalpot yang sesuai standar. Penindakan yang dilakukan oleh Polres Bogor juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menggunakan komponen kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.



