Polisi berhasil menangkap dua orang pengamen yang terlibat adu jotos dengan seorang pengunjung di area parkir GTC (Grahacipta) Kota Cirebon, Jawa Barat. Kedua pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah video keributan tersebut viral di media sosial. Mereka kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penangkapan Cepat Kurang dari 24 Jam
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam. "Kita sudah berhasil mengamankan tidak sampai 1x24 jam terhadap dua orang diduga pelaku, dengan barang bukti satu buah rekaman, kemudian satu buah gitar, dan beberapa pakaian yang digunakan para pelaku pada saat kejadian," kata Bimantoro di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (5/8/2026).
Barang bukti yang disita polisi meliputi satu buah rekaman CCTV atau video amatir, satu buah gitar yang digunakan saat mengamen, serta beberapa potong pakaian yang dikenakan para pelaku ketika kejadian berlangsung. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif berdasarkan video viral yang beredar luas di masyarakat.
Kronologi Kejadian di Area Parkir GTC
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di area parkir GTC Kota Cirebon. Polisi menyebut kedua pelaku masing-masing berinisial H dan A. Sehari-hari, mereka bekerja sebagai sopir angkot dan kernet angkot. Selain itu, mereka juga mengamen di lokasi kejadian bersama satu orang rekan lainnya yang kini berstatus sebagai saksi.
"Profesi pelaku sehari-hari mereka bekerja sebagai sopir angkot dan kernet. Para pelaku terdiri dari dua orang, inisial H dan A. Saat itu mereka mengamen di TKP bersama satu orang rekan lainnya yang kini sebagai saksi. Saat itu terjadi cekcok mulut hingga berakibat pada penganiayaan secara bersama-sama oleh para pelaku," ujar Bimantoro.
Korban Alami Luka di Wajah
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah. Beruntung, tidak ada kerusakan fasilitas di lokasi kejadian. Polisi memastikan kondisi korban sudah mendapatkan penanganan medis dan saat ini dalam keadaan stabil.
Video keributan yang diunggah oleh warganet sebelumnya memperlihatkan aksi saling pukul antara dua pengamen dan seorang pengunjung. Dalam video tersebut, terlihat suasana tegang dan kerumunan orang yang mencoba melerai. Peristiwa ini diduga dipicu oleh korban yang tidak memberikan uang kepada para pengamen, sehingga terjadi cekcok mulut yang berujung pada tindak kekerasan.
Jerat Pasal 262 Ayat 1 KUHP
Bimantoro menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Pasal ini dikenakan karena tindakan para pelaku dilakukan secara bersama-sama di tempat umum, yang dapat membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Kedua pelaku kita amankan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat tindakan melanggar hukum," tambah Bimantoro.
Respons Masyarakat dan Imbauan Polisi
Penangkapan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama pengguna media sosial yang sebelumnya ramai mengomentari video viral tersebut. Banyak yang mengapresiasi kinerja polisi yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini.
Polres Cirebon Kota juga mengimbau kepada para pengamen agar selalu menjaga etika dan tidak memaksa pengunjung untuk memberi uang. "Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mengamen boleh, tapi harus sopan dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain," pungkas Bimantoro.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan tegas terhadap tindak kekerasan di ruang publik. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.



