Polisi Resor Tangerang Selatan (Tangsel) kini mengusut kasus perekaman diam-diam terhadap usher atau SPG di GIIAS 2026 yang dijadikan objek konten berjudul 'cara mendekati cewek'. Konten tersebut viral dan menuai kritik tajam dari warganet.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan patroli siber dan menemukan konten yang membuat korban tidak nyaman. "Memang berdasarkan patroli siber, kita menemukan beberapa konten yang membuat korban tidak nyaman. Anggota Opsnal sedang melakukan penyelidikan di GIIAS," ujarnya saat dihubungi pada Selasa (4/8/2026).
Polisi Jemput Bola, Korban Belum Lapor
Hingga saat ini, korban belum membuat laporan polisi. Meski demikian, polisi tidak tinggal diam. "Namun kita dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan penyelidikan untuk mencari korban dan telah mengirim pesan ke media sosial korban melalui akun resmi Satreskrim Polres Tangerang Selatan," jelas Wira.
Pihak kepolisian mempersilakan korban atau pihak yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan resmi. Penyelidikan tetap berjalan meski tanpa laporan, sebagai bentuk respons cepat atas viralnya konten tersebut.
Pembuat Konten Minta Maaf
Pria yang mengaku bernama Brian, pemilik akun Instagram @ebemartono, telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. "Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Brian, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan," kata Brian dalam unggahannya pada Senin (3/8).
Brian menjelaskan awal mula pembuatan video tersebut. "Jadi, awal bikin video itu gini. Awal tuh iseng. Awal suka kenalan sama orang, iseng-iseng aja. Kenalan sama bule, kenalan sama cewek, kenalan sama om-om," tuturnya. Ia mengaku tidak memiliki niat negatif dan justru merasa videonya bisa menginspirasi kaum introver untuk lebih percaya diri.
"Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," tambahnya.
Ketua Komisi III DPR Sorot Keras
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kasus ini dengan tegas. Ia menilai perekaman tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum dan tidak beretika. "Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," tegasnya.
Habiburokhman menekankan bahwa ruang publik seperti GIIAS harus menjadi tempat yang aman bagi semua orang, terutama para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugas profesional. "Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik-termasuk pameran otomotif seperti GIIAS-harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (Usher/SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," ucapnya.
Dasar Hukum untuk Menuntut
Habiburokhman menjelaskan bahwa korban dapat menuntut pelaku berdasarkan Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta, serta Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). "Memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial, Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan," jelasnya.
Selain itu, korban juga dapat menggunakan UU ITE yang mengatur pelanggaran hak pribadi dan penyerangan kehormatan di ruang digital. Habiburokhman mendorong korban atau manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangsel, karena lokasi GIIAS berada di wilayah hukum mereka.
"Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/Usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung," katanya.
Efek Jera bagi Content Creator
Komisi III DPR berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini. "Komisi III DPR RI akan memastikan dan mengawal agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara tegas, profesional, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para content creator agar tidak lagi mengorbankan privasi dan martabat orang lain demi sebuah konten," tutup Habiburokhman.



